Minahasa Utara

Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kurang, Terealisasi 1,8 Milyar Dari Target 4,8 Milyar

MINUT, VIRALBERITA — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dikejar deadline waktu. Sehingga membuat mereka harus kerja maraton untuk capai target 100 persen pembayaran Pajak Bumi Bagunan (PBB). Pasalnya batas penyetoran PBB sudah tidak sampai Tiga Bulan, atau hingga 31 Oktober. Sedangkan dari target 4,8 miliar hingga saat ini baru 1,8 miliar PBB yang terealisasi.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Keuangan (Sekban) Kabupaten Minut Jimmy Wenas, dia menyebutkan, sejauh ini baru 40 desa dan kelurahan yang telah menyelesaikan kewajibannya ditambah Tujuh perusahaan. Hingga saat ini pihaknya terus berupaya dengan trobosan-trobosan agar supaya masyarakat dapat tergerak hatinya untuk membayar pajak.

“Saat ini untuk pendapatan dari PBB baru sebanyak 38,13 atau 1,8 miliar dari target 4,8 miliar. Artinya masi ada 3 miliar yang harus kita kejar untuk bisa capai 100 persen,” sebut Wenas, selasa 20/8/19.

Dia menegaskan, bagi wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan pihaknya, akan mendapat denda sebanyak Dua persen dari kewajibnya.

“Tentunya kami masi sangat optimis hasil pendapatan PBB akan meningkat dari Tahun-Tahun kemarin. Untuk itu, hingga saat ini kami terus berupaya agar untuk pendapatan PBB tahun 2019 bisa capai 100 persen hingga batas waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Wenas mengungkapkan, ada berbagai upaya yang dilakukan pihaknya untuk mengejar pendapatan PBB tersebut. Mulai dari door to door langsung kepada wajib pajak, hingga monitoring dan sosialisasi yang terus dilakukan pihaknya, upayakan agar wajib pajak dapat memahami hal ini.

“Saat ini pula masyarakat telah dipermudah dengan pembayaran pajak secara online melalui Bank Sulut mapun ATM terdekat,” tandasnya.

Dia juga mengakui, kendala yang sering dikeluhkan di lapangan yaitu ada begitu banyak masyarakat yang sangat sibuk dengan aktifitasnya, sehingga setiap kali dikunjungi para wajib pajak tidak berada di rumah.

“Nah dengan adanya pembayaran dengan sistem online tersebut masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tersebut di sela-sela tugas dan kerjanya,” jelasnya.

Ditambahkan, Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau SE, dikatakannya jika ada masyarakat yang belum terlalu paham dengan pembayaran PBB ini kiranya dapat langsung berkomunikasi dengan Pemerintah yang ada di desa dan kelurahan, atau bisa langsung ke Badan Keuangan Minut.

“Sebetulnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak harus ditingkatkan lagi, karena mengingat dari pembayaran pajak tersebut, akan dikembalikan kepada masyarakat itu sendiri, melalui berbagai pembangunan yang ada,” kuncinya.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button