Berita Terkini

Kejati Sulut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD Walanda Maramis, 5 Orang Sudah Ditahan

MANADO, VIRALKAN.NET — Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi utara menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara berbandrol Rp. 19.763.500.000, senin 22 April 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH menyampaikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara. Dalam penahanan yang dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024, lima tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Para tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga malakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,”ucap Rumampuk.

Proses penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di mana para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024.

Identitas lima tersangka adalah sebagai berikut:
1. Ir. JK., MA.
2. YM, S.KEP.
3. S
4. VL, S.STP., MM.
5. ML

(*/Deibby)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button