Berita Terkini

Dituding Serobot Tanah, Kumtua Serawet: Tidak Ada Dasar Hukum, Rawa Laut Milik Negara

MINUT, VIRALBERITA.NET — Tudingan penyerobotan tanah terhadap Hukum Tua Desa Serawet tidak ada dasar hukum. Hal tersebut disampaikan hukum Tua (Kumtua) Desa Serawet Herry Tongkukut kepada media viralberita.net, kamis 18 April 2024.

Dikatakan Tongkukut, orang yang mengaku ahli waris Keluarga Monica-Togian tidak ada dasar hukum atau bukti surat kepemilikan. Sedangkan tanah yang dimaksud tersebut sebelumnya adalah rawa laut kemudian dibuat sebagai ekowisata oleh pemerintah Desa Serawet dalam menunjang Likupang sebagai Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

“Berdasarkan Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Pemukiman rakyat nomor 29/PRT/M/2015 pasal 3 ayat 2 dan 3, penguasaan rawa adalah negara, yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah,” ucap Tongkukut.

Dari keterangannya, untuk mengklarifikasi terkait surat perjanjian dari salah satu anak kandung Keluarga Monica-Togian, lokasinya berbeda. Dan itu bukan soal lahan tetapi Nipah. Karena akan membuat pelabuhan ditempat itu, maka dibuat perjanjian barter.

 

Pada kesempatan ini, Tongkukut akhirnya mengungkapkan, bahwa berdasarkan asal usul tanah, daerah tersebut adalah tanah keluarga milik dari neneknya. “Kalau bilang berhak, kami juga berhak. Tetapi berdasarkan aturan, tanah itu adalah tanah negara, ” pungkas pelatih Nasional Silat Indonesia ini.

Dikatakan Hery, saat ini daerah Likupang termasuk Desa Serawet menjadi tuan rumah event International Executive Bureau and World Council United Cities and Local Governments (UCLG) Asia Pacific (ASPAC). Dia meminta agar persoalan ini tidak menggangu acara akbar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dengan negara-negara Asia.

” Mari kita dukung sama-sama acara internasional yang sangat spesial bagi masyarakat Likupang ini. Jikalau memang keberatan, silahkan melalui jalur hukum. Nanti pengadilan yang putuskan,” tutup Tongkukut.

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button