Berita Terkini

Mantan Kumtua Tanggari Sarah Kalempouw Di Kriminalisasi Kejari Minut, Dituntut 5 Tahun Padahal Fakta Persidangan Tidak Terbukti Korupsi

MANADO, VIRALBERITA.NET — Mantan Hukum Tua Desa Tanggari Sarah Ludia Kalempouw (SLK) merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Kabupaten Minahasa utara. Pasalnya, SLK dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa tahun 2020 Rp 246.870.720  pada saat dirinya menjabat sebagai hukum Tua Desa Tanggari pada senin 4/12/2023 padahal fakta persidangan tidak membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau memperkata diri sendiri justru sebaliknya, SLK telah melakukan tugas tanggungjawab sebagai kepala dan mampu melaksanakan tugasnya.

Dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat dakwaan, bahwa belanja-belanja yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa yang tidak didukung dengan dokumen dan bukti-bukti yang sah serta tidak sesuai spesifikasi teknik/RAB sejumlah Rp. 246.870.720.

Dari keterangan kuasa hukum SLK Detty Lerah, S.H Julie Kimbal, S.H Lati Marvian Timotius Putra, S.H, M.H dalam sidang pembelaan di pengadilan tinggi terpadu Manado (14/12/2023), menyampaikan, berdasarkan analisis pembuktian terbalik, berdasarkan bukti, saksi yakni keseluruhan fakta persidangan, dan membuktikan Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut yang di tuntut Jaksa Penuntut Umum pada Terdakwa tidak terpenuhi yakni :

1. Setiap orang;

2. Secara Melawan Hukum;

3. Melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Dari keterangan, bahwa unsur setiap orang menunjukan subjek delik adalah manusia sebagai subjek hukum, yakni selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada alasan pemaaf, alasan pembenar atau alasan penghapus/peniadaan pidana.

“Memang telah membenarkan identifikasinya sebagai mana tercantum dalam surat dakwaan, namun demikian hal itu adalah non sequitiur (belum tentu) atau dengan kata lain tidak serta merta berarti bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi/terbukti. agar terdakwa dapat dikategorikan sebagai pelaku atau pembuat delik harus dibuktikan dimana terdakwa memperkaya diri dan dimana adanya unsur kerugian keuangan negara yang sudah ada hitungannya, ” ucap Detty.

 

Dikatakannya, sesuai fakta sidang Terdakwa tidak pernah memperkaya dirinya sendiri, dan Jaksa Penutut Umum tidak pernah menunjukan kekayaan Terdakwa yang bertambah.

Bahwa sesuai keterangan Kaur Keuangan di depan persidangan, Kaur sendiri yang menyatakan tidak berani memegang uang, dan meminta Terdakwa melakukannya dan sewaktu belanja, kaur selalu ikut.

Bahwa benar ada nota yang hilang dan hal itu ada bukti laporan Polisi, dan hal itu tidak di akui Jaksa, seakan akan Jaksa sangat ingin Terdakwa bersalah. Semua kesalahan Terdakwa, adalah kesalahan administrasi seharusnya hanya saksi administrasi.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum sebenarnya mengakui bahwa Terdakwa terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu berlebihan, kejam dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, ” pungkasnya.

Lanjutnya, terdakwa sebagai hukum tua, bertanggung jawab, pada masyarakat pada masa bencana nasional, bahkan sebelum dana tersedia, Terdakwa sudah menyediakan bahan makanan gratis, membagikan dengan motornya, berkeliling kampung. Hal tersebut apakah tidak berarti di hadapan hukum? Sebuta itukan rasa keadilan di Negara ini?

Terkait SLK selaku Hukum Tua Desa Tanggari tetap menyetujui SPP belanja kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanggari TA. 2020 serta dana Covid 8 % Desa Tanggari TA. 2021 padahal SPP tersebut belum diverifikasi dan ditandatangani oleh Sekretaris Desa Tanggari Jannuar Jefferson Pangemanan, ST dan SLK yang melakukan pembayaran belanja kegiatan. Terbukti Sekertaris Desa jarang masuk kantor, sesuai keterangan di persidangan ada bukti daftar hadir yang ditanda tangani piket, dan tidak ada tanda tangan palsu. Bahwa sesuai keterangan Kaur Keuangan di depan persidangan, Kaur sendiri yang menyatakan tidak berani memegang uang, dan meminta Terdakwa melakukannya dan sewaktu belanja, kaur selalu ikut. Bahwa semua kesalahan Terdakwa, adalah kesalahan administrasi seharusnya hanya saksi administrasi.

Mengenai pemalsuan tandatangan Maria Christin Moningka dalam dokumen Laporan Pertanggung Jawaban berupa Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang. Kemudian terdapat pula pemalsuan tandatangan Dany Oley untuk dokumen  Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan pembangunan Bak Air Desa Tanggari TA. 2020 Dana Desa Tahap 2 dan Tahap 3 berupa Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang. Bahwa terdapat nota pertanggungjawaban yang berbeda dengan nilai SPP yang diminta, nota/kwitansi yang tidak lengkap dan tanggal nota yang tidak ada pada belanja operasional pemerintah desa pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp.2.200.000,00 dikatakan kuasa hukum, SESUAI FAKTA SIDANG, HAL ITU DI BAYARKAN , ATAU Jaksa sudah lupa dengan fakta tersebut ?

Juga pada belanja Posyandu sebesar Rp113.979.600,00, terdapat nota yang belanja fiktif, diantaranya nota dari Swalayan Jumbo Manado yang diperbanyak sesuai kebutuhan dan dilampirkan oleh Terdakwa selaku Penjabat Hukum Tua Desa Tanggari dalam Laporan Pertanggung Jawaban SPJ belanja tersebut. Sesuai Fakta Sidang, hal tersebut di laksanakan Dan Pembangunan Bak Air di Desa Tanggari TA. 2020 Rp. 118.921.000,-. belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat karena air tidak dapat sampai kepada masyarakat. Hal tersebut disebabkan pompa air dan pipa yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kemudian dikatakan terdapat kekurangan volume pada Belanja Rehab Sumber Air Bersih pada bidang pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 39.846.000,-. sesuai fakta sidang, semua di bayarkan bahwa lebih dari anggaran.

“Bahwa Negara tidak boleh memaksakan seseorang bersalah” Tegas Kuasa Hukum.

Sementara, pada Belanja tak terduga dan BLT terdapat penerima yang mengembalikan BLT, penerima BLT yang tidak menerima dan adanya kelebihan bayar dengan jumlah sebesar Rp. 43.850.000, sesuai fakta persidangan semua terbayarkan.

Bahwa pada Belanja Covid-19 Tahun 2021 terdapat temuan sebesar Rp. 46.995.120,00, karena sisa dana Covid tersebut sebesar Rp. 46.995.120,00 Terdakwa Sarah Ludia Kalempouw, S.Pd selaku Penjabat Hukum Tua Desa Tanggari bayarkan tidak sesuai peruntukkan belanja Covid 8% di TA. 2021 akan tetapi Terdakwa selaku Penjabat Hukum Tua Desa Tanggari malah melakukan pembayaran untuk kegiatan Pelatihan/Penyelenggaraan Bumdes kegiatan I dan Baliho SDGS idm di TA. 2021 sebesar Rp. 8.900.000,- yang tertata di DD Tahap I dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi TA. 2020 sebesar Rp. 27.650.000,- yang cair di bulan Mei 2021, dan Belanja Penyediaan Sarana (Aset tetap) Perkantoran 01 Januari -15 April 2021 sebesar Rp. 10.445.000,- yang tertata di ADD Tahap I. Tanggapan kami Bahwa Terdakwa tidak punya niat untuk pelatihan Bumdes dan jika itu salah, semua yang hadir, memberikan materi, menerima honor, makan makanan di tempat itu haruslah di hukum. Semua kesalahan Terdakwa, adalah kesalahan administrasi seharusnya hanya saksi administrasi.

Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh saksi saksi yang di ajukan oleh Penutut Umum semua kegiatan Desa Tanggari tahun 2020 semuanya terlaksana sehingga kami penasehat hukum berpendapat bahwa seharusnya dilihat unsur kesalahan secara lahiriah (objektif) dari suatu perbuatan secara melawan hukum, selama kepentingan dan memberikan manfaat, perbuatan melawan hukum bisa hilang sifatnya. Karena Terdakwa sebagai Kepala Desa bertindak hanya untuk kepentingan warganya.

Tim Penasehat hukum berpendapat, bahwa penuntut umum mengesampingkan ajaran sifat melawan hukum dalam arti negatif, hal ini dapat disimak dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI no.42K/Kr/1965 tanggal 8 januari 1966, bahwa suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum, bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, seperti alasan peniadaan pidana karena terdakwa tidak merugikan negara, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapat untung, serta tidak menyimpang dari tujuan yang sebenarnya.

Dikatakan, Tidak terpenuhinya Unsur “Melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”” Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan harta kekayaan Terdakwa yang bertambah apa? Pasti tidak ada karena Jaksa tidak menyita satu pun asset Terdakwa, dengan demikian Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri. Sesuai fakta sidang Terdakwa juga tidak memperkaya orang lain, karena tidak ada aliran dana tersebut masuk ke rekening siapapun dan di nikmati, kerena memang sudah sesuai peruntukannya. Selebihnya adalah masalah administrasi saja dan seharusnya saksinya adalah admistrasi juga,”bebernya.

 

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa yang merupakan Hukum Tua Desa Tanggari telah melaksanakan Program-program sesuai dengan Anggaran yang ada yang dipertanggungjawabkan yaitu sebagai berikut :

Bahwa harga kontrak tersebut sudah termasuk biaya jasa tukang, namun pada saat pembangun di desa banyak masyarakat yang ikut terlibat dalam pembangunan proyek-proyek desa sehingga membuat biaya tersebut membengkak karena ada upah yang harus dibayarkan. Meskipun begitu Terdakwa Sarah Ludia Kalempouw selaku Hukum Tua tidak berdaya untuk menolak bantuan dari masyarakat karena akan dianggap tidak baik di Desa, padahal imbasnya membuat anggaran menjadi membengkak dan bahkan uang pribadi dari hukum tua juga terpakai.

Adapun mengenai pembangunan yang volumenya tidak sesuai RAB, pada saat sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan Terdakwa   sudah memperlihatkan RAB tersebut kepada tukang yang bekerja dan sudah disampaikan bahwa semuanya harus sesuai dengan RAB. Adapun juga dari pihak inspektorat datang meninjau pekerjaan yang sudah selesai namun tidak memberikan tanggapan apa-apa mengenai hasil pekerjaan tersebut kepada Terdakwa.

Bahwa dari keseluruhan keterangan Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, walaupun telah Terbukti terdakwa adalah pihak yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa Tanggari tersebut, namun Terdakwa  dengan keterbatasan pengalaman serta pengetahuan yang dimiliki oleh Terdakwa, dimana tidak adanya latar belakang sebagai seorang ahli teknik terutama dalam bagian pembangunan sehingga membuat Terdakwa tidak mengerti mengenai teknis pembangunan dilapangan, sehingga Terdakwa hanya menunjukkan RAB tersebut kepada para tukang yang bekerja dan Terdakwa juga tidak paham mengenai ketebalan bangunan, volume, dan dimensi karena Terdakwa menganggap bahwa hal tersebut sudah menjadi keahlian dari tukang tersebut. Oleh karena itu Tuntutan jaksa penuntut umum dinilai tidak proporsional karena terlalu berat untuk dijalani oleh terdakwa tanpa mempertimbangkan usaha dan upaya Terdakwa yang secara sadar memiliki niat baik untuk menjadi Hukum Tua dan mengakui kelalaiannya dengan segala keterbatasannya.

“Kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk dapat membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum.

Namun bila Hakim menemukan kebenaran materiil yang berbeda sebagaimana Kami sampaikan dalam Pembelaan dan/atau Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami memohon Hakim untuk tetap berpegang pada tujuan keadilan yang hakiki, ” tutupnya.

Ditempat terpisah, Kepada media ini salah satu  Masyarakat Desa Tanggari mengatakan masyarakat Desa Tanggari akan melakukan Demo jika mantan Hukum Tua Desa Tanggari Sarah Ludia Kalempouw mendapat hukuman yang tidak sesuai karena mereka merasakan selama kepemimpinan Sarah Kalempouw mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Tanggari terutama pada saat masa covid-19.

“Saat kepemimpinan Sarah, kami masyarakat banyak terbantukan. Kadang dia memakai uang sendiri untuk membeli beras bagi masyarakat. Dia gadaikan kendaraan kakaknya untuk melaksanakan kegiatan di Desa dan memenuhi keperluan masyarakat. Kami sangat tidak Terima tuntutan jaksa yang tidak berperikemanusiaan, ” pungkas warga kecewa.

Warga pun meminta agar Jaksa Agung menindak oknum Jaksa nakal yang ingin menindas masyarakat. Apalagi telah melanggar ultimatum Jaksa Agung Dr Burhanuddin pada pertemuan dengan para Jaksa se-Indonesia yang telah mengingatkan para Jaksa bahwa jangan jadikan kepala desa yang minim pengetahuan tentang pengelolaan dana desa dijadikan objek pemeriksaan.

“Jaksa Agung tegaskan, saat ini kejaksaan telah berubah. Jika ada Jaksa di daerah melakukan perbuatan tercela tidak akan diberi ampun. Saya harap perkara ini sampai ditelinga Jaksa Agung. Perbuatan Jaksa yang sengaja mengkriminalisasi kepala desa dengan memaksakan orang bersalah dengan hukum yang tidak berhati nurani. Hukuman kayak membunuh orang padahal hanya kesalahan administrasi dan terbukti semua kegiatan dilakukan. Kalau dia korupsi, tentu tidak ada kegiatan yang dilakukan. Tapi kegiatan-kegiatan serta penyaluran bantuan semua dilaksanakan, pakai uang dari mana?? Uang Posyandu beli susu, buah dan lainnya, nota palsu. Nota palsu karena hilang, tapi susu, makanan, vitamin untuk masyarakat ada dan dibagikan, itu beli pakai apa??pungkasnya dengan sangat prihatin.

Masyarakat meminta hakim untuk membebaskan mantan Hukum Tua Tanggari dari hukuman. “Kami memohon, agar hakim membebaskan Sarah Kalempouw dari Hukuman, ” pintah mereka.

Bukti tanda Terima laporan masyarakat Desa Tanggari atas dugaan korupsi Dana desa tahun 2019 oleh Mantan Hukum tua Desa Tanggari pada 6 Mei 2021 yang tidak disentuh Kejari Minut

Warga lain mempertanyakan  laporan masyarakat yang lebih dulu dilaporkan atas penyalahgunaan dana desa Tanggari tahun 2019 hampir mencapai 1 milyar oleh Mantan Hikum tua Barnetje Ivone Kaunang pada 6 Mei 2021 yang sampai saat ini tidak digubris oleh Kejari Minut. Justru begitu cepat memproses laporan masyarakat kepada Sarah Kalempouw pada 2023 atas dugaan korupsi 2020. Ada apa?

(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button