Karyawan Dipaksa Resign, Siladen Resort Disomasi

oleh -30 Dilihat
Saat Karyawan Siladen Resort Yang di PHK bersama LBH Pion sebelum mengantar surat Somasi

MANADO, VIRALBERITA.NET — Karyawan Siladen Resort Yang di PHK layangkan surat Somasi kepada Perusahaan Siladen resort melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pion Dalam pimpinan Kuasa Hukum Welly Sompie SH bersama Novri Lelet dan Marsel Rengkung SH di Kepulauan Siladen, jumat 18 Desember 2020.

LBH Pion di Siladen Resort Saat mengantar surat Somasi

Pasalnya, Karyawan merasa keberatan dengan perlakuan Siladen Resort yang memutuskan hubungan kerja (PHK) kepada 42 karyawan dengan meminta mereka untuk menandatangani surat mengundurkan diri (Resign) dari perusahaan pada 7 Oktober 2020 dengan ancaman, kalau tidak menandatangani, maka akan diberhentikan dengan tidak menerima uang sesenpun. Tapi jika menandatangani, maka akan diberikan uang pesangon.

“Kami dikumpulkan pada tanggal 7 oktober. Pada saat itu perusahaan meminta kami menandatangani surat pengunduran diri. Kami diancam, jika kami tidak tanda tangan, mereka tidak akan kasih uang tapi jika kami tanda tangan maka akan diberikan uang pesangon, “ucap salah satu karyawan dibenarkan oleh karyawan lainnya.

Para karyawan memilih untuk menandatangani surat pengunduran diri agar boleh mendapat uang pesangon.

Namun sayangnya, mereka sangat kecewa. Karena uang pesangon yang dibayarkan oleh Resort yang perna mendapatkan penghargaan terbaik kedua didunia ini hanya menghargai masa kerja 4 tahun hanya dibayar 1 bulan gaji sedang disitu ada yang sudah 17 tahun kerja.

“Kami minta perusahaan membayarkan pesangon sesuai dengan aturan, “ucap para karyawan ini yang 90 persen merupakan warga pulau Siladen.

Kuasa Hukum Welly Sompie SH mengatakan, mereka lakukan Somasi dahulu untuk upayakan terjadi mediasi antara perusahan dan karyawan.

“Jika perusahan tidak mau mediasi maka kami akan lanjutkan mengambil langkah hukum selanjutnya, ” ucap pembina LBH Pion ini.

(Deibby Malongkade)

No More Posts Available.

No more pages to load.