Minahasa Utara

Lakukan Pengrusakan Mangrove, Direktur PT BMW Terancam Dipidana

MINUT, viralberita.net — Direktur PT. Bhineka Manca Wisata (BMW) terancam dipidana terkait pengrusakan hutan bakau (mangrov) yang ada di desa Paputungan kecamatan Likupang barat kabupaten Minahasa utara.

Pengrusakan besar-besaran yang dilakukan PT. BMW menurut Surya Bawole warga Paputungan, Kita tau bersama bahwa, hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen. Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana.

“Para pelaku bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup,” ucap Bawole.

Lanjutnya, selain UU RI No 18 th 2013 ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Misalnya pasal 109 yg bunyinya “Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M. Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi “setiap usaha dan atau kegiatan yg wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib,” tegasnya.

Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

”penambangan hijau”, mengatakan, pelaku penegakan hukum atas pembabatan mangrove ditentukan atas status kawasannya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan, Polda Sulut, Pemprov dan Pemkab Minut berhak mengusut dan memidanakan apabila kawasan yang dilanggar merupakan wilayah hutan konservasi.

Bawole mengatakan akan segera melaporkan kasus ini, tetapi bukan ke Polres Minut melainkan ke Polda Sulut mengingat kasus pengrusakan mangrove desa Serawet yang dilaporkan ke Polres Minut dampai hari ini tidak ada kejelasan.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button