Minahasa

Press Release; Polres Minahasa Bongkar Kasus Sindikat Pengedaran Narkoba

 

MINAHASA,ViralBerita.Net – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Minahasa, telah melakukan penangkapan terhadap lelaki (KW) saat sedang melakukan penjualan/pengedaran sediaan Farmasi berupa Obat keras yang di duga jenis Trihexyphenidyl (THD)kepada (NP), pada Jumat (18/10/2019) sekitar jam 19:15 di jalan raya Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa

Diketahui pada saat itu juga penyidik melakukan penyitaan barang bukti obat keras sebanyak 112 butir, uang sebanyak 900.000, 2 buah Handhone dan satu unit sepeda motor. Dan selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Minahasa untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya oleh penyelidik dan penyidik Sat Reskrim Narkoba setelah dilakukan pengembangan, maka sekitar jam 23.30 WITA bertempat di kelurahan Wewelan Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, penyidik Sat Reskrim Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap lelaki (RM) Alias Iman, dimana lelaki tersebut melakukan penjualan/peredaran sediaan Farmasi berupa Obat keras yang di duga Jenis Trihexyphenidyl (THD) kepada lelaki (KW) Kelfin.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan di rumahnya di Kelurahan Welwelen Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, penyidik berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) berjumlah 26 butir, uang sejumlah 148.000, dan 2 Hp (handphone). Dan saat itu juga di lakukan penyitaan barang bukti dari saksi (RM) Emon berupa satu HP Oppo type A57 dan uang sebesar 40.000. Bahwa pada saat itu (RM) alias Emon bermaksut untuk melakukan pembelian obat dirumahnya (RM) alias iman. Dan berdasarkan pengakuannya bahwa obat keras tersebut yang Ia edarkan selama ini diperoleh atau dibeli dari lelaki (MRH) alias Fandi yang tinggal di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan diwilayah Kota Manado, maka pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober jam 19,30 WITA penyelidik dan penyidik Sat Res Narkoba Minahasa Kemudian melakukan penangkapan terhadap lelaki (MRH) alias Fandi dijalan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dan pengakuannya Fandi bahwa selama ini obat tersebut yang dijual atau diedarkannya, Ia simpan di rumah temannya bernama (TB) alias Broo yang berada di Perum Wamaru Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Dan setelah itu dilakukan pengeledahan dan ditemukan obat keras Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 6000 tablet yang dikuburkan atau di sembunyikan didalam tanah halaman belakang dapur lelaki (TS)alias Broo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi saksi, pemeriksaan para tersangka serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan Penyelidik dan penyidik, menyimpulkan sesuai dengan fakta fakta hukum telah ditemukan bukti permulaan bahwa tersangka melakukan tindakan pidana dibidang kesehatan.

Tersangka sesuai dengan perannya kemudian oleh penyelidik /penyidik pembantu disangkakan Dengan Pasal 196 dan 197 UU NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan .

Pasal 196: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dalam pasal 98 ayat (3).
Di pidana Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak
1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).

Pasal 197: “Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana di maksut dalam pasal 106 ayat (1).
Ancaman pidana penjara paling lambat 15 tahun pidana dan denda sebesar 1,500.000.000. (satu miliar lima ratus juta rupiah)

( Vincent Lengkong )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button