Ditargetkan Raup PAD 700 Juta di Tahun 2019, Diskominfo Manado Segera Berlakukan Retribusi Tower

oleh -12 Dilihat

MANADO– Retribusi Tower yang merupakan salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Manado, hampir dua tahun terakhir ini tak bisa ditarik retribusinya.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi ‘senjata’ untuk meraih PAD, teramputasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 46/PUU-XI/2014 yang menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi (Tower) yang perhitungan biaya penarikan retribusinya yakni, maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Tak sampai disitu juga, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 251 ayat 2 (Gubernur harus membatalkan Perda yang bertentangan dengan aturan yang diatasnya), mengeluarkan keputusan Pembatalan beberapa Perda Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 132 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut, tanggal 4 Mei 2016 lalu.

Dengan adanya rangkaian keputusan tersebut, maka Peraturan Daerah (Perda) Manado No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dibatalkan 21 pasal, diantaranya yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Praktis sejak saat itu dan sampai dengan hari ini, PAD Manado yang berasal dari Retribusi Tower “menguap”.

Namun kini, setelah dilakukannya sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, serta Perda No.3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda No. 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum, Rabu (26/6/2019) kemarin, oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Manado, kewenangan untuk kembali menarik retribusi dari keberadaan tower bisa berfungsi kembali.

“Setelah melakukan sosialiasi mengenai Perda tersebut, dan juga dihadiri oleh pihak provider pengelola jasa telekomunikasi se-Kota Manado, kami akan segera menindaklanjutinya,” kata Kepala Dinas Kominfo Manado Erwin Kontu SH, saat ditemui media ini di Kantornya, Senin (01/7/2019) siang tadi.

Menurut Kontu, pihaknya akan segera bersurat ke masing-masing provider pengelola jasa telekomunikasi sebagai pengelola tower terkait penetapan nilai retribusinya.

“Kami akan bersurat ke Provider pusat dan mengundang mereka untuk membicarakan hal ini dan juga mengenai penetapan nilai retribusi yang disesuaikan dengan banyaknya kepemilikan tower,” jelas Kontu.

Kontu juga optimis, jika kebijakan ini bisa diterapkan, Pemkot Manado bisa meraup sekira Rp700 juta sebagai tambahan PAD di tahun 2019 ini.

“Kami menargetkan bisa meraup 700 juta tambahan pemasukan untuk PAD dari retribusi tower yang ada di Kota Manado,” katanya lagi.

Diketahui, dari data terakhir yang didapat dari Dinas Kominfo Manado dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), ada sekira 320 menara Telekomunikasi (Tower) yang berdiri di Kota Manado. Tower- tower tersebut terdiri atas, 169 menara yang terdata di Dinas PM PTSP (berijin) dan 151 menara yang belum mengurus ijin (data Diskominfo), dan saat ini ada 401Base Transceiver Station (BTS) yang merupakan sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.

(Tirsa Rompas)

No More Posts Available.

No more pages to load.