Minahasa Utara

Buktikan Hoax, Warga Minta APH Segera Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Desa Kema III, Kasim: Sarjana Hukum Tapi Tidak Taat Hukum

Foto: Hj Kasim Astromijoyo

MINUT, VIRALBERITA.NET — Untuk menutupi dugaan penyalahgunaan dana Desa Kema III tahun anggaran 2023, Ratna Sultra melaporkan warganya sendiri Hj Kasim Astromijoyo ke APH hanya karena warganya meminta transparansi anggaran dana desa kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Hj Kasim Astromijoyo menyampaikan, sebagai masyarakat tentunya mengharapkan bahwa Desa Kema III harus berkembang seiring zaman. Nah, di dalam perkembangan di sini dari berbagai aspek tentunya. Kalau masyarakat mau berkembang, Desa mau berkembang, tentunya pemerintahannya juga harus berkembang.

“Jadi, dalam berkembang dimaksud di sini tentunya harus ada transparansi terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di desa, jangan ada ditutupi karena transparansi ini merupakan kewajiban Pemerintah desa untuk melakukan berbagai kegiatan itu harus transparan kepada masyarakat. Kemudian menyangkut juga pelaksanaan itu dari aspek hukum pembiayaan dana desa itu harus jelas sesuai dengan fakta-fakta Hukum. Karena ini ada acuan tentang bagaimana membiayai atau pembelanjaan anggaran dana desa itu harus ditata sesuai acuan hukum. Supaya kami juga masyarakat memahami, “ucap Astrowijoyo.

Disampaikannya, menyikapi bahwa dirinya dilaporkan menyampaikan informasi hoax, saya sudah melaporkan ini lewat institusi karena awalnya saya minta berkas-berkas di desa kepada kepala desa (Hukum tua), oleh Kepala Desa mengatakan bahwa ini informasi tertutup. Maka saya gugat ke Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Disampaikan Hukum tua bahwa ini informasi terbuka yang benar mana? Kemudian oleh KIP setelah melakukan pemeriksaan Ternyata saya menang. Putusan KIP untuk menyerahkan berkas-berkas yang saya minta. Tetapi, kepala desa menggugat Saya lagi ke PTUN, tetapi ditolak. Berarti saya menang. Anehnya, kepala desa ini adalah sarjana hukum, seharusnya dia patuh terhadap hukum. Kalau keputusan dari institusi ini bahwa berkas-berkas itu harus diserahkan tetapi sampai hari ini tidak diberikan kepada saya.

“Untuk membuktikan benar salah pada penggunaan anggaran Desa itu akan terlihat di dokumen-dokumen ini, tetapi Ini semua tidak diberikan, Ada apa di balik ini sehingga dokumen-dokumen ini harus disembunyikan? padahal undang-undang menghendaki transparansi hukum itu yang saya kehendaki. Padahal Hukum tua adalah sarjana hukum. Sarjana hukum tapi tidak taat hukum. Sebab sampai saat ini dia mengabaikan putusan PTUN. Saya minta PTUN segera berikan sanksi kepada Hukum tua karena mengabaikan putusan yang sudah inkrach “ucapnya.

Lanjutnya, dikatakan Kasim, dirinya mendapat informasi bahwa sudah dilaporkan kepada penegak hukum bahwa saya menyebarkan informasi hoax. Nah, persoalannya sekarang ini adalah saya lebih dulu melapor Ke Kejaksaan Minahasa Utara, tapi belum ditindaklanjuti. Dirinya mendesak Kejaksaan Minahasa Utara untuk segera menindaklanjuti dulu laporannya. Jadi, kalau sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan kemudian tidak temuan berarti saya hoax, ini kan belum ada tindakan dari Kejaksaan Kenapa sudah sampaikan hoax.

“Jadi saya berharap Kejaksaan dalam hal ini harus segera menyurat cek inspektorat untuk meminta bahwa inspektorat harus melakukan audit secara khusus dalam persoalan ini. Itu yang menjadi harapan saya, ” ucap mantan Wakil ketua BKSUA Minahasa Utara ini.

(Deibby Malongkade)

Berita sebelumnya :

Gila! Diduga Kumtua Dan BPD Desa Kema III Sekongkol Penyalahgunaan Dandes Sebesar 500 juta, Warga Minta Ratna Sultraini Diperiksa Aparat Hukum

 

Dugaan Korupsi Dana Desa Kema III Segera Ditindaklanjuti, Inspektorat Steven Tuwaidan: Kami akan Lakukan Pendalaman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button