Gila! Diduga Kumtua Dan BPD Desa Kema III Sekongkol Penyalahgunaan Dandes Sebesar 500 juta, Warga Minta Ratna Sultraini Diperiksa Aparat Hukum
MINUT, VIRALBERITA.NET — Gila! Diduga Hukum tua Desa kema III Ratna Sultraini bersekongkol dengan BPD melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar 514 juta.
Dari informasi masyarakat Desa Kema 3 Hj Kasim Astromijoyo, sangat disayangkan, anggaran sebesar 1,5 Milyar di berikan oleh pemerintah pusat tetapi tidak ada pembangunan dan kemajuan di Desa Kema III. Dikatakannya, sebesar 500 juta anggaran dicurigai telah disalahgunakan dan ada main mata dengan BPD.
Pasalnya, pada APBDes tahun 2023 tunjangan BPD berjumlah 9 orang sebesar Rp 57.750.000. Namun, ada anggaran dengan jumlah yang sama sebesar Rp 57.750.000 untuk anggaran operasional dari BPD. Dari informasi bahwa itu anggaran rapat termasuk biaya undangan dan seragam.
“Rapat BPD hanya 9 orang. Jika dihitung Komsumsi 25 ribu per orang berarti 225 ribu saja dalam setiap pertemuan, setahun hanya 2.25 juta. Dan untuk pakaian seragam saya lihat hanya kemeja batik. Jika dihitung, ada 200 ribu perlembar, hanya 1,8 juta. Total 4,5 juta, bulatkan saja 5 juta. Dimana sisa uang 52,725 juta tersebut? pungkas Kasim.
Selain itu, ada biaya Penyusunan kebijakan desa (Perdes) Rp 20.000.000. “Saya sebagai masyarakat sudah meminta mana Perdesnya, tapi sampai saat ini tidak bisa ditunjukkan, ” tuturnya.
Dari data juga yang didapat, anggaran operasional Pemerintah Desa ada 2 kali penganggaran, yang pertama sebesar Rp 28.513.139 dan kegiatan yang sama Rp 25.500.000. “Berarti, operasional Pemerintah Desa totalnya Rp. 54.013.139. Pemakaiannya untuk apa?
Ada juga anggaran Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat sebesar 87.155.000 di pertanyakan. Yang kami tau, ada pelatihan operasi alat berat yang di ikuti sekitar 20 orang selama 5 hari. Tapi, kemungkinan tidak mendapat lisensi (Sertifikat). Kalaupun mendapat, apakah anggarannya, sebesar itu? Makanan pun dibawa sendiri dari rumah. Yang jadi jadi sorotan, dana tersebut dipakai untuk apa?
“Dalam APBDes 2023,ada biaya penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah sebesar 27.900.000. Setau saya, hanya PAUD dan Madrasah insentif guru diambil dana APBDes, sekitar 5 orang. Perorang 500 ribu. Yang lain insentif dari yayasan. Sekarang dimana uang sisanya?
Disampaikannya juga, Pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana perpustakaan sebesar 21.932.125 Sedangkan di kema 3 tidak ada perpustakaan.
Begitu juga Pembangunan jalan usaha tani 100m RAB hanya 147 juta. Dari informasi RAB yang benar 70 juta. Sebab semen hanya 230 sak tp dalam laporan 450 sak. per sak 70 ribu. Tapi di laporan 83.000/sak. 230×83= 19.090.000 selisi 2.990.000. Fiktif 210 sak x83. 000=17.430.000. Dalam RAB tinggi 70 cm tapi yang dibuat hanya kira-kira 15 cm. Sementara batu tidak dibeli karena ambil Batu dari pantai. Bahkan, ada pengakuan dari toko, mereka sempat meminta nota kosong tapi ditolak toko.
Ada anggaran pemeliharaan sistem pembuangan air limbah Rp 63.445.000. “Memang ada pembersihan Got (Dranase) dibayar100rb/org . Kurang lebih 15 org di 12 jaga total anggaran kurang lebih 18.000.000. Dimana sisanya 45 juta?
Yang lebih parah, pemeliharaan jaringan wifi 30.400.000 padahal wifi rusak sejak 2022 dan tidak perna diperbaiki sampai saat ini.
“Ada biaya pasang baliho 6 juta untun penyelenggaraan informasi publik. Saya sudah cari-sari dikampung, hanya 1 baliho yang saya temukan, ukuran sekitar 2×3 meter harganya hanya 200 ribu, sekarang yang saya pertanyakan uang 5 jutaannya mana?
Begitu juga pemeliharaan karamba Rp 22.995.675. Kenyataannya tidak ada pemeliharaan karamba. Kalau pun ada, Karamba mana?
Kasim juga menyorot penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) 54 KPM. Penerima tidak sesuai.
Tokoh masyarakat Desa Kema III ini sangat kecewa dengan kinerja Hukum tua Desa Kema III Ratna Sultraini karena apa yang dibahas dalam musrembang Desa pembangunan skala prioritas justru yang dilaksanakan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam musrembang desa.
Dari data yang dirangkum oleh media viralberita.net, penyalahgunaan anggaran Dana Desa Kema III yang harus ditelusuri APH adalah:
Operasional BPD Rp. 57.750.000
Operasional Pemerintah Desa Rp. 54.013.139
Penyelenggaraan Paud/Madrasah Rp. 27.900.000,
Penyuluhan Pelatihan masyarakat Rp. 87.155.000,
Pembangunan Perpustakaan Rp. 21.932.125,
Pembangunan jalan usaha tani Rp. 147.195.200,
Pemeliharaan sistem air limbah Rp. 63.445.000,
Penyelenggaraan informasi publik Rp. 6.500.000,
Pengelolaan informasi publik (wifi) Rp. 30.400.000,
Pemeliharaan Karamba Rp. 22.995.675,
Penyusunan Perdes Rp.20.250.000.
Total Rp. 514.426.139.
Upaya konfirmasi dari media ini, ditolak oleh Hukum tua. “Saya tidak mau di konfirmasi, ” ucap Sultraini melalui telephone selulernya. Begitu juga dengan Ketua BPD Sofian Abjul tidak bisa dihubungi.
Ternyata, persoalan ini sudah di proses dan diputus bersalah oleh Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena dokumen-dokumen yang diminta masyarakat tidak bisa ditunjukan. Karena keberatan, upaya banding dari Kumtua Ratna Sultraini ke PTUN tapi ditolak Oleh PTUN. Sayangnya, sudah ada putusan inkrach dari PTUN, tapi Hukum tua Ratna Sultraini adem-adem saja. “Saya minta Bupati Minahasa Utara untuk mencopot Ratna Sultraini dari jabatan Hukum tua Kema III, ” ujarnya.
Penulis: Deibby Malongkade