Pemeriksaan Inspektorat Kasus Bulutui Sesuai Mekanisme, Tuwaidan: Niat Sudah Ada, Sekarang Rana Polres

oleh -9 Dilihat

MINUT, VIRALBERITA.NET — Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menampik soal pernyataan terkait pemeriksaan Inspektorat terhadap dugaan Korupsi Desa Bulutui oleh Hukum Tua Fadla Binraya  yang di Nilai lambat.

Inspektur Inspektorat Minut Steven Tuwaidan menyampaikan dalam konfrensi pers di kantor Inspektorat Minut pada jumat 31 Mei 2024, kinerja pengawasan dan pemeriksaan terhadap Desa Bulutui itu sudah sesuai mekanisme.

Dikatakannya, sebagai mana pengawasan di Bulutui tugas kerja Inspektorat dalam pengawasan tahunan 2 kali. Dan saat ini sudah melaksanakan tugas pengawasan sudah 2 kali, pada bulan Maret tahap 2 dan 3 tahun 2023, sedangkan bulan Agustus tahap 1 tahun 2024.

 

Dikatakannya, untuk Bulutui kita dapati ada temuan sebesar 169 juta. Tetapi, Proses pencairan sudah lambat pada tanggal 28 Desember tahun 2023. Secara regulasi tidak masalah untuk dilakukan pada tahun 2024, karena esensi dari faktor pengawasan kami adalah penyelamatan uang negara. Namun, yang menjadi persoalannya yang menjadi rekomendasi administratif kepada hukum Tua kami temui pada khas Desa tahun 2023 ia sudah keluarkan uang padahal tidak bisa. Niatnya sudah ada. Seharusnya uang tetap ada di khas desa. Untuk itu kami merekomendasikan untuk kembalikan itu di khas desa dan kerjakan apa yg harus dikerjakan.

“Saat kami lakukan pemeriksaan didapatilah ternyata ada 169 juta, realisasi anggaran sudah ada tapi regulasi kegiatan belum ada. Mekanisme yang kami lakukan, entry miti sampai exit kita melakukan berita acara tindak lanjut. Disitu kita sepakati, yang finasial 30 hari yang non finansial 60 hari.

Yang kami turun minggu lalu pemeriksaan khas. Ada 2 item belanja modal itu sudah dilaksanakan yaitu paving, drainase dan gorong-gorong dan kurang lebih 68 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini temuan kita. Kita akan turun karena tanggal 5 Juni 2024 untuk non finansial 60 hari. Laporan sudah kami sudah serahkan ke polres dan polres menunggu sampai 60 hari, “ucapnya.

 

Dari keterangan Tuwaidan, terkait pencairan itu wewenang dari Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD). Seharusnya, pencairan dana desa harus atas rekomendasi Inspektorat. Sehingga ketika ada temuan, diselesaikan dahulu baru bisa dicairkan.

“Inspektorat tau kalau ada temuan tapi terkait pencairan bukan wewenang inspektorat tapi Dinas PMD seharusnya klu pencairan harus Dinas PMD harus minta Rekomendasi dari Inspektorat supaya Desa yg belum menindaklanjuti Temuan Inspektorat belum bisa dapat di cairkan. Alasan penyerapan anggaran. Jangan bersembunyi di penyerapan anggaran. Ada esensial yang terjadi dilapangan ada mens areanya. “pungkasnya sambil menghimbau ke dinas pemdes. Jangan sampai pencairan pada bulan-bulan Desember.

Dia mewanti-wanti kepada para hukum tua-hukum tua yang ada di Minut jangan sampai mengambil uang dari khas desa tapi kegiatan belum akan dilaksanakan. Maksimal 20 juta sebagai pegangan di bendahara.

Tuwaidan juga mengingatkan peran camat untuk melakukan pengawasan. Camat adalah Pembinaan pengawasan untuk pencegahan. Jika dana desa sudah masuk, Camat punya hak untuk melakukan pencegahan untuk tidak mengeluarkan uang jika belum akan melakukan kegiatan. Dikatakannya, batas waktu yang diberikan untuk merealisasikan kegiatan adalah 1 hari maksimal 1 minggu sejak uang dikeluarkan.

Disampaikan juga terkait gratifikasi, itu tidak ada. Jika ada bukti, kami siap proses baik itu pemberi maupun penerima. Sekalipun itu kerelaan yang diberikan oleh Hukum Tua. “Jika ada yang mau memberikan amplop saat ini kepada kami, langsung kita proses, ” tuturnya.

 

Untuk Desa Bulutui belum ada pencairan dana desa tahap 1 tahun anggaran 2024 belum cair sampai saat ini. Selama belum terselesaikan persoalan tahun 2023, tidak akan dilakukan pencairan. Pencairan harus atas rekomendasi Inspektorat. “Nda da carita itu. Niat sudah ada. Untuk Bulutui kami sudah serahkan Ke Polres Minut. Sudah dananya polres. Kami sudah sangat kooperatif. Kami sekarang terbuka dengan Polres. Sekarang ini, 1 juta saja, saya akan serahkan ke polres, ”

 

Disampaikan juga, saat ini Inspektorat Minut terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat pada bulan Agustus ada pemeriksaan reguler dari inspektorat. Kami terbuka sekarang ini, silahkan masyarakat laporkan jika ada kejanggalan. Langsung di nomor WA saya” ujar Tuwaidan.

 

Dikatakannya, saat ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan lebih meningkatkan semua pengelolaan keuangan agar meminimalisir penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat. “Saat ini pak Bupati sudah memberikan atensi kepada saya untuk lebih tingkatkan soal pengawasan. Dikatakan pak Bupati, apakah dirinya masi akan terpilih lagi atau tidak, diakhir masa jabatannya, dia perintahkan untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan tuntaskan semua persoalan, “ucapnya.

Inspektorat buka call centre Terima keluhannya masyarakat di http://sirambo.minut.go.id dan di nomor Handphone Inspektur Inspektorat Minut Steven Tuwaidan 085298239228.

Penulis: Deibby Malongkade

 

No More Posts Available.

No more pages to load.