Berita Terkini

Polres Minut Ungkap Kasus Percabulan Anak Dibawah Umur di Likupang Oleh 8 Orang, 5 Mahasiswa

MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Minut mengungkap dugaan tindak pidana Perbuatan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Kecamatan Likupang timur Kabupaten Minahasa utara oleh 8 orang, 5 diantaranya adalah mahasiswa,2 pelajar dan 1 anak tidak sekolah.

Perkara dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban kepada 8 tersangka JS (21), DTD (21), YYD (21), ANS (19), MMS(20), CD (16), GA(15), BK(15) pada 16 April 2023.

“Waktu kejadian perkara hari senin, tanggal 03 april 2023, sekitar pukul 02.00 wita. Modus operandi pada hari minggu, tanggal 02 april 2023 siang hari, salah satu dari tersangka mengajak anak korban untuk minum minuman keras bersama teman-teman mereka yang lainnya sehingga anak korban mengiyakannya. Kemudian setelah anak korban sudah bersama para tersangka, anak korban menenggak minuman keras bersama para tersangka hingga tangah malam. Dan setelah anak korban dalam kondisi mabuk, salah satu tersangka menarik anak korban ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap anak korban, setelah itu para tersangka bergantian masuk ke dalam kamar yang di dalam kamar tersebut sudah ada anak korban yang sudah dalam keadaan telanjang bulat, dan para tersangka secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap anak korban,”ucap Kasat reskrim AKP Yulianus Samberi,SIK dalam press conference di Mako Polres Minut, jumat 12 Mei 2023.

Dari keterangan Samberi, Hasil visum et repertum sesuai dengan keterangan dokter pemeriksa menerangkan, Pada selaput dara tampak robekan lama satu, dua, empat, tujuh, sepuluh, dan sebelas searah jarum jam. Kesimpulan Pada pemeriksaan ditemukan robekan lama pada selaput dara anak korban.

“Barang bukti yang diamankan,pakaian anak korban dan rekaman video, ” ungkap Polisi berdarah Papua ini.

Pasal yang dilanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerint Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RIN 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000.000 (5 Milyar).

Pada kesempatan ini,  dengan tingginya kasus percabulan anak dibawa umur pada saat ini, Samberi mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak gadis mereka untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. “Jika sudah larut malam belum pulang, harus dicek. Bahkan selalu dicek setiap waktu keberadaan mereka untuk antisipasi kejadian seperti ini, ” pungkasnya.

Penulis : Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button