MINUT, VIRALBERITA.NET — Polemik 5 calon Hukum Tua di Desa Tanggari sepakat Damai. Hal tersebut tercipta dalam pertemuan yang digagas Muspika Camat Airmadidi Rocky Tangkulung, Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi Kristiana, Danramil 1310-06 Airmadidi Letda Adri Malinti di kantor Camat Airmadidi, kamis 15 September 2022.
Musyawarah yang dihadirkan 4 orang Calon hukum tua Desa Tanggari Johan Samel Kalempow, Hein Nowbert Kaunang, Elias Frangky Kaunang, Oscar Nelwan, Melkias Paulus serta Hukum tua Desa Tanggari Elia Sumlang dan Ketua panitia Desa berlangsung alot selama 7 jam dari pukul 09:30-15:30.
Dalam pertemuan tersebut masing-masing calon sempat pertahankan egonya masing-masing. Kapolsek Airmadidi Ipda Yusi Kristiana dalam musyawarah tersebut mengatakan, pada dasarnya pesta demokrasi yang sudah terbentuk sudah sangat bagus. Kami harapkan yang terbaik. Dia meminta ikuti prosedur yang ada dan selesaikan semua persoalan dengan rendah hati.
” Desa Tanggari adalah desa keluarga. Jangan sampe gara-gara pilhut akan tercerai-beraikan. Mari kita buat Desa Tanggari menjadi contoh bagi desa-desa yang lain, hidup rukun dan damai dan saling memaafkan,” ucap Kapolsek perempuan pertama di Kabupaten Minahasa Utara ini.
Sementara hal seirama disampaikan Danramil Adri Malinti kepada para calon agar saling berdamai karena tahapan Pilhut sudah berjalan. Dia tekankan semua calon untuk tidak mempertahankan egonya tetapi legowo dan selesaikan persoalan dengan baik saat itu juga tanpa harus dibawa keluar. “Mari berbesar hati. Kalau ada persoalan selesaikan disini jangan bawa-bawa di kampung, ” Kata Malinti.
Ditegaskan Camat Airmadidi Rocky Tangkulung, tidak ada black campaign dari salah satu ASN pemprov Sulut. Karena dari hasil kroscek program UMKM adalah benar dan bukan hoax dibuktikan dengan surat dari kementerian koperasi pada 29 Agustus 2022 sebelum penetapan calon Hukum Tua.
“ASN tersebut telah membantu masyarakat Tanggari untuk menerima bantuan tersebut yang sudah sejak 2020.Hanya saja, kebetulan ditahun 2022 ini, pengumpulan data tepat pada moment Pilhut, ” tuturnya.
Dalam surat keterangan, Tangkulung menyatakan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antar Waktu, sebagaimana yang diduga oleh Empat (4) Calon Hukum Tua Desa Tanggari.
“Saya sebagai camat Airmadidi, menekankan bahwa Ini tidak ada black campaign. Ini murni program pemerintah pusat dan provinsi sebagai pemegang asas dekonsentrasi, “tegas Tangkulung.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, ke empat
Calon memberikan surat pernyataan dan ditangani oleh ke 5 calon tersebut dan ketiga pimpinan kecamatan, Camat Airmadidi, Kapolsek Airmadidi dan Danramil Airmadidi.
Adapun surat pernyataan tersebut adalah:
1. Dengan adanya laporan keberatan dari 4 Calon maka Saudara Oscar Nelwan akan mengembalikan Kartu Tanda Penduduk kepada pemerintah desa disaksikan oleh 4 Calon Hukum Tua, Muspika, Panitia Pemilihan Hukum Tua dan akan dikembalikan kepada masyarakat disaksikan oleh Calon Hukum Tua dan Pemerintah..
2. Kesepakatan dalam pernyataan ini mengikat dan akan dilaksanakan di Desa Tanggari.
3. Pernyataan ini ditanda tangani secara bersama-sama oleh para calon Hukum Tua,Muspika, Panitia pemilihan Desa Tanggari. Pejabat Hukum tua.
4. Menarik kembali berkas laporan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas nama saudara Moses Nelwan. Dan yang tidak akan saling melaporkan kembali sesuai kesepakatan dalam pernyataan ini,
5. Program UMKM berhak dikampanyekan oleh semua Calon Hukum Tua Desa Tanggari.
Usai menandatangani surat pernyataan, para calon saling berjabat tangan dan foto bersama Muspika.
Penulis: Deibby Malongkade






