Minahasa Utara

Meydi Kumaseh Dukung Tuahuns-Kiolol Revisi Perbup Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pilhut

MKNUT, VIRALBERITA.NET — Anggota DPRD Kabupaten Minahasa utara Meydi Kumaseh mendukung usulan ketua Forum Masyarakat Minahasa utara (Formitra) Husen Tuahuns dan Tokoh masyarakat Lucky Kiolol untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2022 pasal 34 ayat 2 huruf g tentang pemilihan hukum tua (Pilhut).

Adapun bunyi Perbup nomor 18 tahin 2022 pasal 34 ayat 2 huruf g “Surat keterangan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika, psikoterapika, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme dari pengadilan negeri setempat.

“Saya sangat mendukung usulan Ketua Formitra Husen Tuahuns dan Lucky Kiolol untuk merevisi perbup Pilhut supaya tidak bertentangan dengan hukum yang diatasnya. Seseorang yang telah menjalani hukuman sampai selesai memiliki hak politiknya untuk memilih dan dipilih,” ucap Anggota Banpemperda DPRD Minut ini.

Dikatakan ketua Fraksi Partai Nasdem Minut ini, yang berhak mencabut hak politik atau hak konstitusi adalah pengadilan. Selama tidak ada surat dari pengadilan bahwa hak politik dari seseorang dicabut, maka orang tersebut punya hak untuk dipilih dan memilih.

“Saya berharap Bupati Minahasa utara bisa menyetujui untuk melakukan pengkajian kembali Perbup tersebut agar ada keadilan. Yudisprudensinya sudah jelas ada kepala daerah eks korupsi usai menjalani proses hukum bisa kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah apalagi calon Hukum tua,” ucap Kumaseh.

Dikatakannya, Kabag Hukum seharusnya mengkaji dengan baik peraturan yang akan dikeluarkan sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kabag hukum seharusnya memperhatikan peraturan yang lebih tinggi  dahulu agar tidak tumpang tindih atau saling bertentangan. Karena itu tugasnya Kabag Hukum. Dan  Jangan sekali-kali mendengar masukan dari orang-orang yang punya kepentingan, karena dampaknya akan merugikan Bupati dan masyarakat,” kata mantan Hukum tua Desa Kaima ini.

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button