Berita TerkiniMinahasa Utara

Serah Terima Jabatan Hukum Tua Desa Watutumou II, Defli Alfian Bawanda Kepada Helmy Martens

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Hukum tua (Kumtua) Desa Watutumou II dari Defli Alfian Bawanda kepada Helmy Martens di Balai Desa Watutumou II, rabu 18 Mei 2022.

Sertijab dihadiri Camat Kalawat Dra Ferlie Indria Nassa, MAP, Kasie Pemerintahan Johny Tanod, Kasi kesejahteraan sosial Olly Kodoati, SH, Sekertaris BPD Anneke Ratag, mantan ketua TP-PKK Watutumou II Troitje Balangsawang, perangkat desa dan masyarakat.

Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa dalam sambutan mengatakan, perkenanan Tuhan yang memilih Helmy Martens sebagai Hukum tua.  Ciptakan keadaan desa aman damai dan tentram. Sebagai Kumtua harus bijaksana, semua masukan harus diterima tetapi harus dipilah-pilah dan selalu andalkan Tuhan.

“Jalani tugas dengan baik. Jaga keamanan, ketertiban desa dan bangun koordinasi yang baik, baik dengan perangkat desa maupun kecamatan, “ucap Nassa.

Nassa mengingatkan kepada perangkat desa untuk membantu dan mendukung Hukum tua yang baru dalam tugas kerjanya. “Apa yang telah dilakukan kepada mantan Kumtua harus dilakukan juga untuk pejabat Hukum tua saat ini,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Nassa memberikan apresiasi kepada Defli Alfian Bawanda yang selama memimpin Desa Watutumou II selalu membangun koordinasi semua kegiatan didesa, selalu menunjang program pemerintah Kabupaten Minahasa utara, tidak perna alpa dalam kegiatan pemerintahan kecamatan maupun kabupaten.

“Saya apresiasi pak Defli, bekerja bukan untuk tunjukkan kemampuan tetapi murni pemberian diri dan selalu ikuti tupoksi kerja,” ungkapnya.

Atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa utara Bupati Joune Ganda dan Wakil bupati Kevin Wiliam Lotulung dan sebagai Camat Kalawat mengucapkan terima kasih kepada Defli Alfian Bawanda dan Troitje Balangsawang yang telah melakukan kerjasama yang baik selama ini dan melayani masyarakat. Tuhan akan memberi yang terbaik kedepan.

Camat Indria mengajak saling terbuka, apa yang kurang tinggalkan dan yang baik diteruskan.

“Untuk persiapan Pilhut (Pemilihan Hukum tua). Hari ini diawali Sertijab hukum tua difinitif ke pejabat hukum tua. Saya minta pejabat Hukum tua mengkoordinir persiapan Pilhut. menjaga keamanan dan ketertiban desa saat proses Pilhut nanti,” pungkasnya.

Sementara, Mantan Hukum tua Watutumou II Defli Alfian Bawanda menyampaikan ucapan syukur dan bersukacita karena pertolongan Tuhan bisa mengakhiri kepemimpinan sebagai hukum tua.

“Ini terjadi karena Tuhan yang menggendong selama 13 tahun 1 bulan 11 hari saya bertugas sebagai pimpinan dan pelayan dengan segala kelebihan dan kekurangan saya. Itulah hasil kerja saya bersama perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat, terutama ada Tuhan,” ucap Bawanda.

Lanjutnya, selama memimpin dirinya bukan malaikat hingga tidak bisa menyenangkan semua individu. ada berbagai tanggapan, baik, memuji, miring, fitnah, itulah dinamika kehidupan banyak tantangan. Namun, dirinya tetap fokus membangun desa Watutumou II hingga seperti saat ini.

“Awal jadi hukum tua, desa ini belum ada apa-apa, kantor desa masi pinjam, jalan rusak, belum ada sekolah. Jika sekarang ini sudah punya Kantor desa sendiri, balai desa, sekolah, pembangunan jalan saya percaya semua cuma anugerah Tuhan dan Ini mujizat Tuhan,” ucapnya.

Dikatakan Bawanda, dari pengalamannya selama 13 tahun 1 bulan 11 hari, apapun urusan masyarakat adalah urusan kumtua.
hukum tua hakim perdamaian di desa. Yang bermasalah berikan perdamaian. Setiap informasi apapun selalu dipertimbangkan dan kroscek dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Kita (saya) ambil keputusan, kita pe keputusan bukan orang lain. Saya berdoa dan meminta hikmat raja Salomo kepada Tuhan ,”ujarnya.

Vian sapaan akrab Hukum tua Watutumou II tahun 2011-2022 semoga dengan kumtua yang baru desa Watutumou semakin maju dan sukses.

Sementara, pejabat Hukum tua Desa Watutumou Helmy Martens dalam sambutan bersyukur kepada Tuhan boleh dipercayakan sebagai Hukum tua, walau tak dipikirkan.

“Saya percaya ini rencana Tuhan. Dengan memberikan tanggung jawab yang besar ini, apa yang dikatakan pak Defli yakni hikmat salomo terus terngiang-ngiang ditelinga saya. Ini dinamika yang terjadi. Saya masi perlu banyak bimbingan. saya minta senior-senior untuk membantu saya membimbing saya dalam menjalankan amanah yang diberikan,”kata Martens.

Dikatakannya, Ketika diamanatkan, adalah tugas penting baginya yang utama untuk mempersiapkan pemilihan hukum tua.
“Saya minta dukungan masyarakat untuk menjaga desa ini. Torang tetap baku-baku bae (kita tetap saling mengasihi) walau berbeda tetap bersatu,” ucap Martens.

Hukum tua muda dan cantik ini membuka dirinya untuk masukan dan kritikan dari masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat demi kemajuan Desa Watutumou II.

Bawanda menyerahkan 78 aset dan inventaris desa Watutumou II kepada Martens diantaranya buku rekening desa, cap desa, register desa, Sertifikat/surat tanah Kantor Desa, Balai Desa, Sekolah SDN Watutumou II, tanah pekuburan.

Aset / Inventaris Desa yang diserahkan :

1. Hand Sprayer Batrey 2 Bh (DDS) Manual 2 Bh.
2. Hand Sprayer.
3. Mesin Paras 2 Bh.
4. Papan Informasi 1 Bh.
5. Papan Data pengurus BPD 1 Bh.
6. Papan Peta Desa 1 Bh.
7. Papan Bagan Mekanisme TP.PKK 1 Bh.
8. Papan Pengurus TP.PKK 1 Bh.
9. Papan Data Umum TP.PKK 10. Papan Profil Desa 1 Bh.
11. Papan Sruktur Perangkat Desa 1 Bh.
12. Papan Data Monografi 1 Bh.
13. Papan Struktur Organisasi Karang
Taruna 1 Bh.
14. Papan Struktur Organisasi LPMDes 1 Bh.
15. Papan Rekapitulasi Penduduk 1 Bh.
16. Papan Tugas dan Fungsi Pengelola Desa 1 Bh.
17. Papan Swadaya 1 Bh.
18. Bingkai Pancasila 2 Bh.
19. Bingkai / Foto Presiden 1 Bh Foto Wakil Presiden 1 Bh.
20. Bingkai /
21. Bingkai / Foto Gubernur 1 Bh.
22. Bingkai / Foto Wakil Gubernur I Bh. 23. Bingkai / Foto Bupati 1 Bh.
24. Bingkai / Foto Wakil Bupati 1 Bh.
25. AlbumFoto Desa 2 Bh.
26. Televisi 1 Unit (ADD).
27. Speaker Wireless 1 Bh (ADD).
28. Meja Kerja Hukum Tua 1 Bh (ADD). 29. Meja Kerja Sekdes 1 Bh (ADD).
30. Meja Kerja Sekretariat 7 Bh (Sumbangan Masyarakat).
31. Meja Piket 1 Bh.
32. Meja Rapat 3 Bh (2 Bh ADD).
33. Kursi Kerja Hukum Tua 1 Bh (ADD). 34. Kursi Kerja Sekretariat 4 Bh (Bank Sampah).
35. Taplak Meja 3 Bh (2 Bh ADD, 1 Bh PAdes)
36. Meja Piket 1 Bh
37. Kipas Angin Tempel 1 Bh (Sumbangan Masyarakat)
38. AC 1 Unit (Sumbangan Masyarakat)
39. Laptop 2 Unit (ADD)
40. Computer 3 Unit (1 Unit ADD, 1 Unit Sumbangan Masyarakat, 1 Unit Bank Sampah)
41. Printer 3 Unit (2 Unit ADD, 1 Unit Sumbangan)
42. Genset 1 Bh (ADD)
43. Amfliyer 3 Bh (2 Bh DDS)
44. Mic 2 Bh
45. Toa / Corong 4 Bh (3 Bh DDS)
46. Jam Dinding 2 Bh
47. Sapu Lantai 2 Bh
48. Keranjang Sampah 2 Bh
49. Lemari Arsip 2 Bh
50. Lemari Panel 3 Bh (ADD)
51. Sofa 1 Set (Sumbangan Masyarakat)
52. Proyektor LCD 1 Bh (ADD)
53. Gerobak Sampah 2 Bh (BPLH)
54. Bentor Sampah 4 Unit (2 Unit Bank Sampah)
55. Motor Dinas 1 Unit (Bantuan Kabupaten).
56. Alat Musik Kolintang (DDS).
57. Tanah Poskesdes ±200m2 beserta Surat Tanah.
58. Tanah Pekuburan ±8.000m2 beserta Surat Tanah.
59. Tanah Opo Pasela 1416m2 (Sementara Proses Pengadilan)
60. Tanah Kantor Hukum Tua 1845m2 beserta Surat Tanah.
61. Tanah SDN Watutumou Dua beserta Surat Tanah.
62. Bangunan Kantor Hukum Tua.
63. Bangunan Balai Desa
64. Bangunan Poskesdes
65. Bangunan PAUD
66. Bangunan SDN Watutumou Dua
67. Bangunan Poskamling 2 Bh
68. Jaringan Air Bersih 3 Lokasi (Jaga VII, JagaVIII, Jaga X)
69. Cap Hukum Tua 2 Bh
70. Cap Sekretariat 1 Bh
71. Cap Legalisasi 1 Bh
72. Mesin Jahit 1 Bh
73. Mesin Obras 1 Bh
74. Stavol 2 Bh
75. Kursi Plastik 51 Bh
76. Timbangan Beras 2 Bh
77. Bingkai Proklamasi 1 Bh
78, 4 Set Tempat Cuci Tangan (Tong dan Wastafel)

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button