Minahasa Utara

Pengadilan Airmadidi Resmikan PTSP Dan Tanda Tangani MOU Elektronik Courth

MINUT, VIRALBERITA.NET – Pengadilan negeri Airmadidi melaksanakan peresmian meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) sekaligus penanda tanganan MOU sistem informasi peradilan pidana terpadu (Elektronik Courth) di gedung pengadilan Airmadidi, kamis 11/7/2019.

Dalam sambutan Ketua pengadilan negeri Manado yang diwakili Kiswoyo, SH, MH menyampaikan, Dgn diresmikan Meja pelayanan PTSP PN Airmadidi dan penandatanganan MOU system informasi peradilan terpadu diharapkan akan menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan lembaga peradilan, untuk itu dihimbau kepada para hakim dan seluruh aparatur peradilan dituntut untuk bekerja keras agar mampu mewujudkan ekspektasi masyarakat yang begitu tinggi kepada lembaga peradilan.

“Berbagai aplikasi untuk memudahkan admin perkara dan admin umum telah diluncurkan dan salah satu terobosan terpenting dalam bidang admin perkara dengan memanfaatkan keunggulan teknologi informasi adalah implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 4 lingkungan peradilan di bawah MA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Admin Perkara ( SIAP) MA dan Direktori Putusan,” ucapnya.

Selain itu, Sambutan Ketua PN Airmadidi Mohamad Sholeh, SH, MH mengatakan, Sistem Informasi Peradilan Pidana Terpadu dimaksudkan untuk mempermudah dan memperlancar terselenggaranya peradilan pidana mulai ditingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan. Hal ini dapat mengatasi segala keperluan penyelenggaraan praktek peradilan dan admin peradilan, namun hal tersebut tidak di maksudkan untuk saling mempengaruhi bidang tugas masing masing penegak hukum.

“MA telah melakukan lompatan besar di bidang tranformasi teknologi dgn menerbitkan Perma No 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Perma tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi Aplikasi e – courth dgn tiga fitur utama yaitu Pendaftaran Perkara ( e – filing) Pembayaran Panjar uang perkara ( e – payment) dan Penyampaian Pemberitahuan dan Pemanggilan Persidangan secara elektronik ( e – litigation)dgn memperkenalkan proses jawab jinawab secara elektronik,” papar Sholeh.

Menurut penjelasan humas pengadilan negeri Airmadidi Adhyaksa David, SH, MH, kami lakukan kerjasama antara kejaksaan, Polres minut, karutan manado dan pemerintah khususnya kominfo minahasa utara.

“Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengakses informasi penegakan hukum di minahasa utara, boleh dilihat langsung nama-nama, agenda sidang, agenda penahanan, penahanan di kepolisian dan kejaksaan, pemberitahuan tidak lagi melalui surat-surat tapi langsung dilihat lewat aplikasi,” papar David.

Asisten 2 Minut Alan Mingkid menyampaikan, sistem ini memudahkan masyarakat yg akan mencari keadilan tidak lagi mengantri, waktu semakin cepat dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi.

Penandatangan MOU di atas prasasti dilakukan Bupati Minahasa utara diwakiki Asisten 2 Alan Mingkid, Ketua pengadilan Airmadisi Mohamad Sholeh, SH, MH, ketua DPRD Berty Kapojos, S.Sos dan Kapolres Minahasa utara AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, Danden Zipur 4/Ykn Mayor Czy Bhakti Y, Kacab BTN Reinhard Manulang, Kasubsi pengelolaan rutan kelas 2 Manado Fery Ngayow, Kasipidsus Hendra Saputra, SH, MH, Ketua MUI Minut H Ir B Ibnu Hajar.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button