Hukum & Kriminal

Imong Terduga Penganiaya Christian Diamankan Polres Minsel

MINSEL- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, RG alias Imong, (33), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

RG (Imong) diamankan Polisi, Rabu (05/06/2019) malam sekira pukul 23.30 wita, di Jalan Trans SBY Kabupaten Minut.

Diketahui RG dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Christian Rumopa, 17 tahun, warga Desa Teep, berdasarkan laporan polisi nomor LP/147/V/2019/Res Minsel serta surat perintah penangkapan nomor SpKap/16/V/2019/Reskrim.

“Tersangka melakukan penganiayaan  menggunakan kayu balok dan batu bata yang mengena pada bagian kepala korban, kejadiannya pada Minggu 21 April 2019,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.

Selang sebulan lebih melarikan diri dari kejaran petugas, tersangka RG akhirnya berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Arie.

(Koresy-HPM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button