Minahasa

Berhentikan Perangkat Desa Raringis Selatan, Hukumtua Rany Posuma, Diduga Terjerat Kasus Penyimpangan T.A 2017

 

MINAHASA,ViralBerita.net – Marakanya pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa (Hukum Tua) disejumlah Desa di Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa tanpa surat peringatan (SP) menimbulkan pertanyaan sejumlah masyarakat.

Berdasarkan hasil Investigasi Media Nasional Joernal Inakor pada kamis (25/5/19) Kepada salah satu perangkat desa berinisial VR yang diberhentikan sepihak oleh Hukum Tua Desa Raringis Selatan, Rany Posumah pada Tahun 2017 yang lalu. sesuai dengan penuturan VR, “saya tidak tahu tentang pemberhentian saya sebagai perangkat desa, bahkan saya masih melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Desa dan masih mengukur tanah salah satu warga desa.

Ditambahkannya lagi “kalaupun kinerja saya kurang maksimal mohon ditegur oleh Hukum Tua baik lisan ataupun tulisan. “sayapun tidak menerima Surat Peringatan terkait kesalahan apa sehinga saya diberhentikan oleh Hukum Tua, bahkan Hukum Tua tidak menyerahkan Surat Pemberhentian kepada saya sebagai Sekretaris Desa,” Ungkap VR dengan nada heran.

Permasalahan tersebut menurut VR, pernah di sampaikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Minahasa akan tetapi tidak ditangapi.

Bertepatan dengan dipangilnya VR oleh polres minahasa pada kamis (25/5/19) yang lalu VR  mengatakan, “Saya dipangil di polres minahasa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017 pada pembuatan jalan lapis sirtu di Desa Raringis Selatan yang melibatkan Hukum Tua Rany Posumah yang sedang berproses di Polres minahasa. karena saya juga termasuk sekreretaris pada salah satu LSM yang ada di minahasa.

Bedasarkan surat Kepolisian Resor Minahasa Nomor : B/108/V/Reskrim tanggal 13 Mei 2019 yang ditujukan kepada DPP LSM FPR-I DPC Kabupaten Minahasa sesuai dengan isi surat poin 2 disebut, “setelah diadakan gelar perkara pada tanggal 7 Mei 2019, telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan bukti permulaan yang cukup maka perkara dugaan Penyipangan Anggaran Pekerjaan Pekerasan Jalan di Jaga IV Desa Raringis Selatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa 2017 di tingkatkan ke Tahap PENYIDIKAN. (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button