Terduga Pelaku Penikaman di Desa Kauditan II Diamankan Tim URC Polres Minut, Korban Ditusuk di Bokong

oleh -45 Dilihat

MINAHASA UTARA, viralberita.net – Tim URC Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan CR usia 17 tahun wrga Desa Kawiley menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Kauditan II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

 

Pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/651/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.

Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Awalnya korban hendak membuang air kecil di pinggir jalan.

 

Saat itu melintas 2 orang menggunakan kendaraan roda 2 dengan knalpot brong yang membuat kebisingan. Korban kemudian menegur pelaku.

 

Tak terima ditegur, terduga pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban pada bagian bokong sebelah kiri.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H mengatakan, setelah menerima laporan, Tim URC di bawah pimpinan Katip URC Ipda Leonardo Simajuntak, S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan.

 

“Tim melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim URC,” ujar IPTU Lega mewakili Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie Djabar, SIK. MSi.

 

Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan sesuai ketentuan KUHAP. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.