Bawaslu Ultimatum ASN, Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD Soal Politik Praktis
SOLID: Tampak jajaran Bawaslu Mitra foto bersama usai Pengawasan Pendaftaran di Kantor KPU.
Mitra, viralberita.net-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ultimatum ASN, perangkat desa dan BPD di Mitra untuk tidak terlibat politik praktis jelang pendaftarannya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy melalui Kordiv P3S Dolly Van Gobel menegaskan, pihaknya fokus mengawasi ASN, hukum tua perangkat desa dan BPD saat pendaftaran Paslon.
“Jelang pendaftaran pasangan bakal calon, kami (Bawaslu) juga fokus mengawasi ASN, hukum tua, perangkat desa dan BPD yang terlibat dalam dukungan calon bupati dan wakil bupati,” tegas Gobel, Selasa (27/08/2024).
Ia mengingatkan kepada ASN, hukum tua, perangkat desa dan BPD untuk tidak terlibat langsung pada saat pendaftaran Paslon di kantor KPU.
“Karena jelas aturannya, bahwa yang kami sebut tadi, ASN, hukum tua, perangkat desa dan BPD tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” bebernya.
Dia berharap, ASN, hukum tua, perangkat desa dan BPD memberikan contoh yang baik dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini.
“Berikan contoh kepada masyarakat. Kami berharap semua elemen masyarakat termasuk ASN, hukum tua, perangkat desa dan BPD bisa memposisikan sebagai pengawas partisipatif,” tutup Gobel. (***)