Dirut Kepatuhan BSG Pastikan Pemerintah Provinsi Sulut Tetap Menjadi Pemegang Saham Pengendali
SULUT – Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bersama Dengan Bank SulutGo Di Ruang Paripurna DPRD Sulut,Kamis (01/08/2024).
Fransiscus Andy Silangen selaku Ketua Banggar DPRD Sulut memulai rapat dengan mempertanyakan Direksi BSG terkait keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui BSG bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Mega korpora.
“Kami mau memastikan seperti apa KUB ini, apa dampaknya bagi pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara, sebab ini kan Torang pe bank,” ungkap Andy Silangen.
Andi Silangen menuturkan bahwa DPRD sepakat terkait suntikan modal Rp.100 miliar Kepada Bank SulutG, demi memperkuat00???????? likuiditas (Tingkat Efektivitas)
Direktur Kepatuhan BSG, Machmud Turuis, mengatakan KUB merupakan pilihan terbaik bagi BSG dalam rangka memenuhi regulasi OJK. Karena sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Otoritas jasa keuangan (OJK) mewajibkan jumlah modal inti minimum Bank Umum adalah sebesar 3 triliun,” jawab Dirut Machmud .
Lanjut Dirut, Juni 2024 modal inti BSG mencapai angka 1,7 triliun dan batas waktunya hanya sampai akhir tahun ini.
“Bergabung dengan KUB Mega Corpora memperkuat permodalan karena Bank Mega yang menjadi bank pelaksana memiliki modal inti hampir 20 triliun,” jelasnya
Direktur Kepatuhan BSG,Machmud Turuis memastikan konsisten BSG, Pemprov Sulut tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali. (*/Olvie)