Kolaborasi Pemkab Dan Kajari Minut Selamatkan 21 Bidang Tanah Aset Negara
MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dalam pimpinan Bupati Joune Ganda dan Kevin William Lotulung berkolaborasi dengan Kejaksaan negeri (Kejari) Minahasa Utara dalam pimpinan Yohanes Priyadi selamatkan 21 bidang tanah aset negara yang telah diikat dalam Akta Perdamaian pada 28 Agustus 2018, yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm. tanggal 5 September 2018.
“Gugatan atas dua perkara nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dan perkara nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi. Akta perdamaian yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm. tanggal 5 September 2018 telah batal demi hukum, ” pungkas Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. KM. MSi pada conference perss di lantai 3 Kantor Bupati Minahasa Utara kelurahan Airmadidi Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi utara, jumat 22 September 2023.
Dikatakan Bupati JG sapaan akrabnya, dua perkara yang menjadi objek sengketa adalah perkara atas hak tanah yang ada di Kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Lingkungan IV Kelurahan Airmadidi Kecamatan Airmadidi dan yang ada di Kompleks Kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara seluas 35 hektar.
“Kasus ini yang disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pertama kali kami Bupati dan Wakil bupati menjabat tahun 2021 tanggal 26 Februari. Kami langsung didatangi oleh KPK menanyakan tentang hal tersebut, karena sudah ada putusan perdamaian di mana mewajibkan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk segera membayar atas keputusan perdamaian tersebut. Tetapi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan kejaksaan Negeri Minahasa Utara, kami bersinergi melihat,mempelajari kembali kasusnya, mencari bukti-bukti pembayaran yang sah, sehingga kami melakukan gugatan dibantu oleh Jaksa pengacara negara dan seperti yang disampaikan bahwa pada rabu tanggal 20 September 2023 kemarin telah diputuskan bahwa mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Untuk membatalkan Akta perdamaian tersebut, “jelas Ganda.
Lanjutnya, dengan adanya putusan pembatalan Akta perdamaian,maka pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas aset pemerintah tersebut, dan tidak lagi ada kewajiban untuk membayar yang jumlahnya sangat fantastis itu.
Sementara Kepala Kejaksaan negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi, SH. MH didampingi Kasiedatun Frits G Kayukatui SH MH dankasipidsus Wilke Rabeta, SH. MH menyampaikan, putusan tersebut menunggu 14 hari apakah ada upaya banding dari tergugat. Jika tidak ada maka keputusan tersebut inkrac.
“Ini adalah hasil sinergitas antara pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan negeri Minahasa Utara dalam upaya penyelamatan aset negara. Kita menunggu 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak, ” tutur putra asli Solo Jawa tengah tersebut.
Penulis: Deibby Malongkade