Diduga JB Balon Desa Talawaan Bantik Didiskriminasi, Warga Ancam Berhentikan Pilhut

oleh -59 Dilihat

Foto: James M Beyah

MINUT, VIRAL BERITA.NET — Persoalan proses pemilihan Hukum Tua serentak Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tak kunjung selesai. Kini dinamika muncul di Desa Talawaan Bantik Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa utara provinsi Sulawesi utara. Diduga salah satu Bakal Calon (Balon) Hukum Tua (Kumtua) didiskriminasi oleh Panitia pemilihan Hukum tua (Pilhut).

Pasalnya, salah satu Balon atas nama James Beyah (JB) yang lolos seleksi dengan rangking 2 dari 6 Balon yang ikut seleksi,namanya dilengserkan dengan alasan yang tidak jelas. Dari hasil seleksi sesuai rangking, 1.Teddy Marga Nurdin (point 66,8), 2. James M Beyah (point 66,8), 3. Vernando Akay (point 61,3), 4. Yeni Minati Sleman (point 55,4), 5.Fecky Feri Rumambi (point)53, 9), 6. Velmi vindy Kunondo (point 32,9).

Jadi, yang lulus dan siap ditetapkan sebagai calon hukum Tua adalah 5 point tertinggi yakni Teddy Marga Nurdin, James M Beyah , Vernando Akay, Yeni Minati Sleman, Fecky Feri Rumambi. Tetapi tiba-tiba hasil seleksi dirubah oleh panitia Pilhut, Velmi Vindi Kunondo menggantikan James Beyah.

“Saya merasa didiskriminasi oleh panitia. Hak saya untuk dipilih telah diambil oleh panitia. Padahal saya telah melalui proses tahapan dengan baik, masakan tiba-tiba saya digugurkan padahal nilai rangking 2. Saya tidak terima, saya menuntut keadilan, ” ucap James Beyah kepada sejumlah media.

Dari keterangan Beyah, menurut informasi camat Wori Endru Palandung, dirinya digugurkan karena punya catatan Laporan Penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan yang tidak benar dan korupsi. “Kalau saya korupsi ada pembuktian hukum. Bukan sekedar dengar omongan orang dan saya digugurkan. Buktinya saya telah lolos berkas administrasi termasuk memiliki surat rekomendasi dari inspektorat dan PMD yang menyatakan saya tidak dalam masalah, ” ucap Beyah.

Beyah sangat sesalkan sikap panitia Daerah dan panitia desa yang mendiskriminasi kan dirinya. “Orang korupsi dan tidak korupsi harus ada pembuktian hukum. Kalaupun saya punya catatan LPPD, kenapa nanti setelah selesai seleksi baru mau evaluasi berkas saya? tahapan verifikasi berkas sudah lewat dan sudah ditetapkan lolos seleksi. Saya lihat ada upaya panitia sengaja untuk menggugurkan saya sekalipun melanggar aturan, “kata Beyah kecewa.

Lanjutnya, seandainya saya punya catatan dalam LPPD, apa dasar hukum atau perbup yang mengharuskan untuk menggugurkan saya? Daerah ini punya aturan, jangan hanya karena ada kepentingan atau punya wewenang terus seenaknya mengambil keputusan.

“Belum ada fakta saya bersalah. Jika misalnya dalam proses hukum saya tidak bersalah, berarti hak saya sebagai warga negara sudah dikebiri, ” tegasnya.

Beberapa warga Desa Talawaan bantik meminta Bupati Minahasa Utara untuk menghentikan proses tahapan pemilihan hukum Tua Desa Talawaan bantik sampai dirinya terbukti bersalah atau tidak bersalah. ” Jika proses tahapan pilhut tetap berjalan, kami masyarakat tidak akan diam, kami berjanji akan menghentikannya, ” ancam salah satu warga.

Penulis: Deibby Malongkade

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.