Polres Minut Tindak Lanjut Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan PT Segarindo Utama

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Minahasa utara (Minut) menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencemaran Lingkungan yang dilakukan PT Segarindo utama Perusahan air minum HZO yang membuat ribuan ikan warga mati.
Hal tesebut disampaikan Kasatreskrim Minut AKP Fandy Ba’u Kepada wartawan usai press confrence di Makopolres Minut, jumat 5 Agustus 2022.
Dikatakan Ba’u, seluruh pihak dan pimpinan telah diberikan panggilan untuk menghadap pada selasa 2 Agustus 2022.
“Kami sudah kirimkan undangan. sample air yang kami ambil akan segera lakukan uji lab,” ucapnya.
Berita sebelumnya, PT Segarindo diduga melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan warga mati. pembuangan limbah dilakukan bukan ditempat yang seharusnya. Tetapi disalah satu kolam ikan menurut keteangan warga sering membjang limbah setiap pagi oleh karyawan dengan menggunakan ember.
Polres Minahasa utara pun telah turun ke lokasi dan mengambil sample air dikolam tersebut, dan air yang diambil berwarna kekuning-kuningan dan berminyak.
Kepala dinas DLH Minut Marten Sumampouw pada 17 Jini 2022 saat turun TKP mengatakan, pihak DLH sudah memeriksa, jika terbukti ada pencemaran maka DLH Minut akan mengambil tindakan tegas bahkan sesuai undang-undang akan melakukan sanksi administrasi, penutupan sementara perusahan tersebut.
“Kita lihat, dimana kami akan buat kajian tindakan apa yang akan dibuat untuk perusahaan. Jika ternyata ada temuan, maka akan ada sanksi kami berikan. Kami akan lakukan penutupan sementra, ” tegas Sumampouw.
(Deibby Malongkade)
From Note: https://goo.gl/ScG4Hc