MINUT, VIRALBERITA.NET — Kepala dinas Pendidikan Minahasa utara Olvie Kalengkongan, Spd. Mpd membantah mencari keuntungan diri melalui pinjaman sertifikasi guru di bank prismadana.
Menurut Kalengkongan saat klarifikasi, Pihak dinas hanya memfasilitasi guru-guru untuk mendapatkan pinjaman dari bank prismadana, dengan mengeluarkan rekomendasi sesuai persyaratan yang diminta Bank Prismadana.
Dari penjelasannya terkait MOU dengan Bank Prismadana, bahwa setiap triwulan uang sertifikasi guru dipotong sesuai jumlah pinjaman setiap guru, dan itu yang dikirimkan oleh dinas pendidikan ke Bank prismadana, sedangkan sisanya ditransfer ke rekening masing-masing guru di Bank Sulutgo. “Sebelumnya, guru-guru sudah memberikan surat kuasa kepada bendahara dinas untuk dipotong angsuran pinjaman setiap bulannya ke Bank prismadana, “ucap Kalengkongan melalui Sekertaris dinas pendidikan Minut.
Selain itu, Olfy mengatakan, surat somasi yang dilayangkan sudah dibalas. “Kami dinas pendidikan sudah membalas surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari oknum guru tersebut,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bank Prismadana cabang Airmadidi Maya Mamahit didampingi Direksi Kepatuhan dan Direksi kredit mengatakan, Pinjaman guru yang ada pada Bank Prisma Dana Airmadidi didahului adanya permohonan kredit dari guru-guru dan wajib ada rekomendasi bendahara Dinas Pendidikan kemudian harus ada surat kuasa memotong dana sertifikasi ýang dibuat oleh guru-guru kepada Bank Prisma Dana. Tanpa ada surat kuasa dan rekomendasi maka kredit tidak akan dicairkan.
“Ketika sudah mulai mengansur maka pihak Bank Prisma dana berdasarkan surat kuasa memotong dana tersebut bekerjasama dengan dinas dan bendahara sehingga pembayaran angsuran kredit dari guru-guru dipotong dari dana sertifikasi dengan cara pindah buku dan bukan memotong secara tunai. Jadi, pihak dinas tidak bersentuhan dengan pemotongan uang fisik sehingga tuduhan dinas menguntungkan diri adalah tidak benar,” ucap Direksi Kepatuhan Bank Prismadana Sulut.
Disampaikan Maya, ada juga kesepakatan antara kami dengan para guru, yaitu saat mereka cairkan dana pinjaman, harus tinggalkan dana angsuran 3 bulan di Bank prismadana untuk pembayaran 3 bulan berikutnya. “Jadi, setiap tiga bulan, angsuran untuk tiga bulan berikutnya, sudah ditahan sebelumnya, demikian selanjutnya, agar tidak ada angsuran macet. Itupun disetujui oleh para guru, karena itu mekanismenya” jelas Mamahit.
Dikatakan Mamahit, ada persyaratan -persyaratan yang kami ajukan untuk bisa mendapatkan pinjaman, salah satunya menahan buku tabungan dan ATM itupun tidak harus. “Sebab, kadang kala saat sertifikasi masuk, kami cek uangnya sudah tidak ada. Sudah ditarik semua oleh guru dan jadi tunggakan. Untuk menghindari hal tersebut, maka kami menahan buku tabungan dan ATM “pungkasnya, namun ada juga yang tidak ditahan buku tabungan dan ATM karena kadang kala katanya, ada yang sudah ditangan rentenir.
(Deibby Malongkade)