Menarik, Sidang Pidana Hutang 6 Juta di Minut didampingi 4 Penasehat Hukum dari Jakarta

AIRMADIDI, VIRALBERITA.NET — Kasus pidana Hutang sebesar 6 juta terdakwa RM sangat menarik. Pasalnya, perkara hutang yang tidak seberapa ini, menelan biaya yang cukup besar karena didampingi 4 lowyer dari ibu kota Jakarta.
Diketahui, para penasehat hukum RM, menghadiri sidang dengan nomor perkara no124 /Pdt. G/2020/PN-ARM dengan pelapor SW, menempuh jarak jauh dengan biaya transportasi sangat besar, melebihi biaya yang diperkarakan (6 juta) dalam satu orang pada setiap sidang.
Kasus perdata yang dijadikan pidana ini, telah menahan terdakwa di Polres Minut karena terdakwa belum bisa melunasi hutang dengan alasan belum punya uang. Namun, Menurut salah satu penasehat hukum Welly Sompie SH, keluarga terdakwa beremuk ada upaya untuk melunasi tapi ditolak dan minta kasus tetap diproses.
“Beberapa kali ada upaya untuk mediasi bahwa terdakwa bersedia menggantikan hutang 6 juta tersebut namun, pelapor menolak. Karena mereka menolak, maka kami harus melawan. Apalagi ini seharusnya perdata bukan pidana karena terkait hutang, “ungkap Sompie.
Hal seirama ditambahkan penasehat hukum Abdul kadir SH menyampaikan, sebenarnya kalau menurut analisa kami sebagai advokad kasus ini tidak perlu dilanjutkan karena kerugiannya kecil.
” Perkara ini kerugiannya tidak terlalu besar, dan ini masi rananya perdata, meskipun nanti hakim yang akan menentukan. Ini pendapat kami sebagai lowyer aja, “ucap Kadir.
Dari pantauan media viralberita.net, sidang saksi inti yang dipimpin Hakim Alfianus Rumondor, SH, Anisa Nurjanah, SH. MH, dan Syaiful Idris, SH dan panitera Hendra Haya pada siang tadi (selasa 3/11/2020) ditunda karena penasehat hukum keberatan terdakwa tidak dihadirkan secara langsung hanya melalui Virtual.
“Tadi kami minta kepada majelis hakim untuk hadirkan terdakwa. Karena takutnya nanti ada mis komunikasi sebab jaringan tidak baik, sedangkan kami datang jauh-jauh dari Jakarta “tutur Kadir didampingi Asep Nandar, SH.
Dari keterangan Sompie, kehadiran terdakwa pada saat sidang saksi inti sangat penting, sebab pada saat kejadian terjadi hanya mereka (saksi dan terdakwa) yang ada disitu.
“Agenda pemeriksaan saksi ini sangat penting kehadiran terdakwa. agar saksi mahkota dapat berinteraksi langsung dengan terdakwa. Kalau jauh, komunikasi kurang lancar, ditambah lagi jaringan tidak baik,”jelas Sompie.
Sidang saksi inti ditunda pada selasa 10 november 2020.
(Deibby Malongkade)