Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa / DR.Denny Mangala, Pimpin Rakor Pengendalian Pengelolaan Desa

DR.Denny Mangala, Pimpin Rakor Pengendalian Pengelolaan Desa

 

MINAHASA,ViralBerita.Net – Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Minahasa Tahun 2019, digelar diruang sidang Kantor Bupati Minahasa, pada Jumat (6/12/2019)

DR.Denny Mangala Selaku Asisten Pemerintah dan Kesra Sekdakab memimpin agenda rakor tersebut, sekaligus juga sebagai Narasumber di kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa

Adapun Narasumber lainnya yaitu Wakapolres Minahasa Kompol Farly Rewur, SH, MM. Kasi datun Kejaksaan Negeri Minahasa Orchido Bellamarga, SH.Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Ir. Alva Montong.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaituKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Jeffry Sajow, SH,
Tim Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa, Tenaga ahli P3MD, Para Camat, Hukum Tua, Kasi PMD dan Pendamping Desa.

Mewakili Sambutan Bupati Minahasa yang di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa, Menindaklanjuti amanat pasal 74 Peraturan Bupati Minahasa nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan keuangan desa, maka pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dikabupaten Minahasa “Ujarnya.

Dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dimaksud maka Pemerintah mengeluarkan keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Minahasa Tahun 2019 yang mempunyai tugas diantaranya melakukan pengendalian terhadap tahapan pengelolaan Keuangan Desa.

Rapat koordinasi ini juga untuk konsolidasi, sinergitas dan monitoring pengendalian pengelolaan keuangan Desa dikabupaten Minahasa.
Dana Desa diperuntukan bagi pembangunan Desa, termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan dengan harapan dana desa dapat turut menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Desa.

Pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada hukum tua yang terjerat kasus hukum. Dengan adanya Dana Desa, maka setiap Desa harus ada peningkatan yang signifikan atau perlu ada progress sehingga Desa dapat turut memberikan kontribusi bagi pembangunan Kecamatan, Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat.

Hukum tua harus memaksimalkan dana yang ada untuk kemajuan Desa demi kepentingan masyarakat umumnya ditiap Desa tersebut.
Semoga kendala atau permasalahan dalam pengelolaan Keuangan/Dana Desa dapat dipecahkan melalui rapat koordinasi ini.

Dengan harapan dgn adanya rapat koordinasi ini Semua akan berjalan lancar dan baik.

(Vincent Lengkong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *