Sulut

Dugaan Lakukan Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Saksi Dan Calon DPD RI Sepakat Gugat CHM

Manado, viralberita.net – Para caleg DPD RI dan saksi melaksanakan jumpa pers dihotel Sintesa Peninsula Manado terkait pelaksanaan Pemilu 2019 Bolaang Mongondo yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu terstruktur, kamis 9/5/2019.

Semua calon dan saksi DPD RI Sulut sepakat menggugat Calon DPD nomor urut 21 Cherish Harriette Mokoagow (CHM) kepada KPU yang heboh dipersoalkan pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi 2 hari terakhir.

Caleg DPD nomor 22 sekaligus saksi Irvan Basri mengatakan, malam ini juga kami akan menggugat calon DPD nomor urut 2 karena ada interfensi kekuasaan secara terstruktur, sistematis dan masif pada pemilu di Bolmong.

“Bagaimana bisa jargon CHM seorang kadidat dipakai sebagai jargon pemerintahan. Bahkan, aturan dari mana ASN diliburkan hari senin padahal libur nasional rabu. ada apa? ternyata untuk menjadi tim pemenangan calon DPD nomor 21” ucap Basri.

Basri pun meyakinkan bahwa ada banyak bukti para ASN, Camat dan kepala dinas yang terlibat bertidak mencari suara sesuai dengan target yang diberikan kepada masing-masing mereka.

Hal senada, diungkapkan Calon DPD nomor 36 Nouke Paat yang mengatakan kalau balihonya dicabut oleh pamong praja atas instruksi.

“kami mendukung dan kami akan terus komplen sampai selesai. Kami calon DPD nomor 36 merasa keberatan,” pungkas Paat.

Pada kesempatan yang sama, Maya Rumantir mengatakan, saya tidak setuju dengan politik uang atau interfensi apapun dalam pertandingan. Jika ada pemimpin rakyat yang tidak memberikan teladan yang baik, maka ini harus ditolak bersama-sama. Saya mendukung teman-teman yang mau menegakkan keadilan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

“Saya rindu di negara ini ada perubahan-perubahan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral pancasila, semua warga negara punya hak bukan sistem dinasti, “tuturnya.

Gugatan administrasi dan ajudikasi para calon DPD RI dan para saksi-saksi DPD RI adalah telah terjadi dugaan pelanggaran kepada : oknum kepala desa yang telah menerbit suket untuk memilih di TPS, Oknum kepala dinas yang menjadi saksi di tingkat kecamatan dumoga, Perangkat desa lakukan pemasangan APK dibilalang, Camat melakukan penggelembungan suara, Calon DPD nomor 21 menyebarkan APK dilembaga-lembaga pemerintahan, Oknum bupati menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu dan petugas KPPS yang menolak 44 orang pemilih yang datang ke TPS membawa C6.

Tuntutan mereka dibacakan Irvan Basri yakni, Kami meminta Bawaslu Sulut membatalkan perolehan suara DPD Bolmong, merekomendasi diskualifikasi calon DPD nomor urut 21, intruksikan untuk melakukan PSU, sanksi tegas oknum pelanggaran pemilu, sanksi aturan kepada ASN yang terkibat dalam pelanggaran, pidanakan bupati bolmong.

Semua gugatan akan disertai data-data lengkap foto, video dan rekaman suara serta saksi mata.

“kami DPD adalah independen, kami juga pertanyakan Bawaslu dan KPU sulut yang memperbolehkan caleg dari partai tertentu menjadi saksi DPD RI,” pungkas calon DPR RI nomor 22.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button