Pemkab Minut Gelar Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha
Minut, viralberita.net – Pemerintah kabupaten minahasa utara melalui badan keuangan gelar sosialisasi pajak daerah kepada pelaku usaha di hotel sutan raja, kamis 4/4/2019.
Kegiatan ini dibuka oleh sekertaris daerah minahasa utara Ir. Jemmi Kuhu, MA didampingi Kepala badan keuangan Petrus Macarau, SE serta narasumber dari KPPP Bitung Saiful Agung dan dari BPN Stevie Wowiling.
Dalam penyampaiannya,Kuhu mengatakan, Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan daerah itu sendiri dan merupakan pilar kemandirian suatu daerah.
” Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kebutuhannya guna mempwrkecil ketwrgantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah tingkat atas,” pungkas kuhu.
Sementara Kaban keuangan Petrus macarau dalam materi menyampaikan dasar pengenaan,tata cara penetapan dan perhitungan pajak berdasarkan perda nomor 4 tahun 2015 dan perbup momor 34 tahun 2016.
Jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten minahasa utara adalah pajak air bawah tanah dan reklame official assesment diterbitkan oleh SKPD dan pajak hotel, restoran, hiburan,penerangan jalan, mineral bikan logam dan batuan, sarang burung walet,pajak bumi dan bangunan dengan self assesment berdasarkan SPTPD yang dilaporkan.
Dasar pengenaan dan perhitungan tarif pajak 10% kecuali pajak air bawah tanah tarif pajak 20%.
Kegiatan dihadiri oleh peserta dari 10 wajib pajak.
(Deibby Malongkade)