Warga Tuntut APH Periksa: Citra Regency Ko Johan Diduga Sunat Rth 41%, Izin Wajib Dicabut

oleh -272 Dilihat

 

Perumahan Citra Regency milik Ko Johan diduga melanggar kewajiban Ruang Terbuka Hijau 41% sesuai UU No 26/2007. RTH hanya “sisa tanah” tanpa fungsi resapan. Warga mendesak APH turun tangan periksa dugaan pelanggaran dan Pemkab Minut cabut izin jika terbukti.

Minut, viralberita.net – Pelanggaran aturan tata ruang di Perumahan Citra Regency tidak bisa ditoleransi. Warga menilai pihak Developer Ko Johan sengaja mengabaikan Terbuka Hijau (RTH) demi maksimalkan jumlah kavling.

RTH dinilai fiktif, area hijau yang ada hanyalah tanah sisa ujung kavling. Tidak ada taman, tidak ada pohon besar, tidak ada fungsi resapan sesuai Permen PUPR No 05/PRT/M/2008.

Selain itu, Drainase diduga asal-asalan. Saluran kecil, dangkal, tidak sesuai SNI. Air hujan langsung meluncur jadi limpasan karena tidak ada RTH yang menahan.

Hal ini melanggar UU Penataan Ruang, UU No 26/2007 Pasal 37 wajibkan RTH minimal 41% dari luas lahan perumahan. Kewajiban ini diabaikan developer.

“Developer jangan tutup mata. RTH itu hak publik, bukan sisa developer. Ini bentuk keserakahan yang melanggar hukum,” tegas warga.

Warga Minta APH dan Pemkab Minahasa Utara periksa dan Izin Dicabut.
Melihat ada indikasi pelanggaran pidana tata ruang, warga mendesak APH Segera turun, lakukan penyelidikan. Periksa dokumen izin, masterplan, dan kondisi RTH di lapangan. Jika terbukti “sunat” RTH, proses hukum     sesuai Pasal 69 UU No 26/2007.

“Pemkab Minut – PUPR, DLH, Satpol PP, lakukan audit lapangan sekarang juga. Ukur ulang luas RTH. Jika tidak 41%, beri sanksi administratif paling berat yakni cabut PBG/IMB Citra Regency,” tuturnya.
Perintah Penertiban Wajibkan developer bangun RTH 41% sesuai masterplan. Jika menolak, Pemkab eksekusi pakai APBD lalu tagih biaya ke developer.

Sanksi mengancam Ko Johan sesuai UU No 26/2007 dan PP No 16/2021:
1. Administratif: Teguran, stop pembangunan, bekukan izin, sampai pencabutan PBG/IMB.
2. Pidana: Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 500 juta bagi pengembang yang tidak penuhi RTH.
3. Ganti Rugi: Negara wajib menuntut developer bangun RTH dan perbaiki drainase atas biaya sendiri.

“Jangan tunggu korban jiwa. APH harus periksa, Pemkab harus tegas cabut izin. Hukum harus tegak lurus, bukan tumpul ke atas,” desak warga.

Hingga berita diturunkan, Ko Johan pihak Citra Regency belum beri klarifikasi resmi soal dugaan pelanggaran RTH. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.