Minut, viralberita.net — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli dan penertiban baliho dan reklame liar untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Instruksi Presiden tersebut terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), khususnya dalam penataan ruang publik serta penertiban alat peraga dan reklame yang tidak berizin.
Patroli Satpol PP Minut melakukan penertiban disepanjang ruas jalan Manado-Bitung yang masuk wilayah Minahasa Utara, mulai Manado interchange dan jalan Soekarno berfokus pada Baliho dan reklame yang melanggar aturan, jumat 6 Februari 2026.
Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Richard Toar Sendow, SP. MSi menyampaikan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Presiden agar ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman untuk digunakan masyarakat.
“Pola penertiban tersebut sejalan dengan regulasi terbaru dan arahan Presiden Republik Indonesia, melalui Gerakan ASRI. Kami memprioritaskan penertiban reklame ilegal, seperti banner, spanduk, baliho, dan billboard yang melanggar ketentuan, terutama di jalan-jalan protokol, “ucap Sendow.
Dikatakan Toar, tujuan penertiban bukan untuk menekan masyarakat atau pelaku usaha, melainkan menciptakan ketertiban umum, memperindah wajah kota, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak reklame.
“Upaya ini untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara bersih, aman dan nyaman bagi semua masyarakat, “ujarnya.











