Minahasa Utara, viralberita.net – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan penertiban iklan ilegal di wilayah Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Minut, Jumat 18 Juni 2026. Aksi ini bagian dari dukungan Pemkab Minut terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kasatpol PP Toar Richard Sendow yang memimpin langsung penertiban menyampaikan, operasi mengacu pada 2 dasar hukum: Perda No. 7 Tahun 2021 tentang penataan tiang/reklame karena ada tiang iklan berdiri di atas trotoar, dan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang KTR yang melarang segala bentuk iklan rokok di Minut.
“Di jalur ini kami temukan 5 contoh iklan rokok. Semuanya tidak berizin dan tidak bayar pajak. Memang agak sulit, tapi tetap kami tertibkan. Kami minta dukungan masyarakat untuk kebersamaan wujudkan KTR,” ujar Toar saat diwawancarai di lokasi.
Ia menegaskan Satpol PP terbuka menerima laporan dari wartawan maupun masyarakat terkait iklan ilegal lainnya. “Kalau ada temuan baru, silakan laporkan ke kami. Kritik dan masukan kami terima untuk perbaikan ke depan,” tambahnya.
Hadir juga dalam penertiban ini Bapenda Minut. Kepala Bapenda Christian Katuuk menjelaskan, sejak Perda KTR No. 1/2023 berlaku, Bapenda sudah stop penagihan pajak iklan rokok karena jenis iklan ini dilarang dan tidak bisa diterbitkan izin.
“Iklan rokok di Minut saat ini ilegal. Penegakan sanksinya menjadi kewenangan Satpol PP dan Dinkes sesuai Perda KTR,” jelas Christian.
Pemkab Minut berharap penertiban ini tumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga Minahasa Utara tetap bebas dari rokok. (3by)











