Pemkab Minut Gelar Sosialisasi Keprotokolan, Aparatur Dibekali Aturan Dan Tata Cara Resmi

oleh -565 Dilihat

MINAHASA UTARA, viralberita.net – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggelar Sosialisasi Keprotokolan bagi aparatur di lingkungan Pemkab Minut. Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati Minahasa Utara, Rabu (20/5/2026).

Dalam Laporan kegiatan, Kabag Protokol Minut Marcel Tuwaidan menyampaikan, Sosialisasi ini bertujuan menjaga martabat dan wibawa lembaga, pimpinan, maupun negara melalui penyelenggaraan acara yang profesional.

 

Dalam laporannya menyampaikan tiga tujuan utama kegiatan. Pertama, memastikan setiap tahapan acara tersusun dengan benar dan meminimalisir kesalahan teknis. Kedua, membangun koordinasi dan komunikasi yang baik antar pihak. Ketiga, memastikan kegiatan berjalan tepat waktu dan tempat.

“Kegiatan ini diikuti 185 peserta yang terdiri dari 34 kepala bagian, 10 camat, 10 hukum tua, 131 lurah, serta perangkat daerah lainnya,” ujar Marcel. Sumber pendanaan sosialisasi berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Minut Drs. Jossy Kawengian, MAP, yang mewakili Bupati Minut Dr Joune JE Ganda,SE.MAP.MSi

 

Dalam sambutannya, Jossy menekankan pentingnya pemahaman keprotokolan bagi setiap aparatur.

 

“Dalam keprotokolan, jika berbuat kesalahan, waktu tidak akan kembali. Koordinasi sangat penting, terutama dengan unsur Forkopimda. Fungsi keprotokolan adalah menciptakan ketertiban dan menjaga wibawa pimpinan serta pemerintahan,” ujar Jossy.

 

Materi disampaikan oleh narasumber Sekretaris Dewan Dr. Drs. Jackson Ruaw mengulas Tata Cara dan Aturan Keprotokolan yang meliputi urutan penempatan tamu sesuai jabatan, penggunaan gelar dan sapaan resmi, tata tertib upacara, serta etika dalam rapat dan acara kenegaraan.

“Protokol bukan Superman, Protokol terhormat, prestisius, dekat pimpinan, siap menanggung resiko, siap dimarah, siap dipindahkan. 1000 keberhasilan tidak berarti untuk satu kesalahan. Jangan perna terlaku bangga dan berpuas diri. Pengalaman bukan segala-galanya, cek, rechek, chroschek, final chek. Dan terakhir evaluasi, evaluasi dan evaluasi, ” ucap Ruaw.

Ia juga memaparkan aturan keprotokolan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara terkait. Aturan tersebut mengatur tentang penghormatan, penataan tempat duduk, protokoler pejabat negara, daerah, dan tamu kehormatan, serta tata cara penyampaian pidato dan acara resmi lainnya.

 

“Protokol bukan soal membuat orang terlihat penting, tapi memastikan setiap acara berjalan tertib, teratur, dan sesuai aturan. Itu tanggung jawab kita semua,” tegas Jackson.

Asisten II Robby Parengkuan, SH. MH Sebagai narasumber kedua,  membawakan materi terkait teknik pemberitaan 5W1H untuk mengupload di website desa.

 

Robby menjelaskan pentingnya menyusun berita yang memenuhi unsur What, Who, When, Where, Why, dan How agar informasi yang disampaikan ke publik lengkap, akurat, dan mudah dipahami. Ia menekankan bahwa aparatur yang terlibat dalam penyusunan laporan kegiatan juga harus mampu merangkai narasi berita secara sistematis.

Selain itu, Parengkuan juga menyampaikan terkait pengelolaan barang dn jasa secara benar dan sesuai aturan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Robby Parengkuan, para Kepala SKPD, Kepala bagian sekretariat daerah, camat, hukum tua, dan lurah. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.