MK Tolak Gugatan Pilkada Lewat DPRD, Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung Dipilih Rakyat

oleh -238 Dilihat

JAKARTA, viralberita.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada. Dengan begitu, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dipastikan tetap dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Para pemohon yang terdiri dari Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri sebelumnya meminta MK menafsirkan ulang frasa “secara langsung dan demokratis” agar Pilkada bisa dilakukan melalui DPRD.

MK menilai permohonan tidak beralasan. Menurut MK, mekanisme pemilihan langsung telah menjadi amanat konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan ini, skema Pilkada melalui DPRD yang sempat menjadi wacana publik dipastikan tidak akan diterapkan. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.