Keluarkan Surat Edaran, Ini 8 Poin Penting Himbauan Pemkab Minut Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh -964 Dilihat

MINUT, viralberita.net — Mengantisipasi puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi pada Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1897 Tahun 2026 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau.

 

Surat edaran Bupati Minahasa Utara Dr Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ir. Novly G. Wowiling, M.Si. pada 27 Juli 2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Hukum Tua/Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, hingga Para Pemilik Usaha.

 

Himbauan ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Nasional Kemendagri 30 Juni 2026 dan Bulletin BMKG Stasiun Klimatologi Sulut yang menyebut Minahasa Utara masuk Zona 494 dan Zona 500 — artinya awal musim kemarau mulai Juli dan puncaknya pada Agustus.

 

8 Poin Himbauan Penting Pemkab Minut:

1. Dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk bertani maupun keperluan lain.

2. Dilarang membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area terbuka, hutan, lahan kering, dan kebun.

3. Jika melakukan pembakaran terkendali, wajib dijaga dan dikendalikan agar tidak meluas.

4. Simpan alat pemicu api di luar jangkauan anak-anak.

5. Edukasi masyarakat tentang bahaya karhutla melalui tempat ibadah, sekolah, kelompok tani, dan pertemuan warga.

6. Lapor cepat jika ada tanda kebakaran melalui Call Center 112 dan aplikasi Si Gesit.

7. Gunakan air secara bijak karena ketersediaan air diprediksi berkurang drastis.

Ada sanksi hukum tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Dalam edaran tersebut, Pemkab Minut mengingatkan adanya ancaman pidana berdasarkan:

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 69 & 108: Pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 Miliar – Rp10 Miliar.

– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 & 78: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

 

“Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keselamatan bersama,” tulis Sekda Novly Wowiling dalam surat edaran tersebut.

 

Pemkab Minahasa Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menghemat penggunaan air selama musim kemarau. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.