Disdukcapil Minut Luncurkan Layanan “SIGAP”urus Dokumen Kependudukan Cukup Dari Rumah, Tidak Perlu Ke Kantor

oleh -500 Dilihat

MINAHASA UTARA, viralberita.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara meluncurkan inovasi layanan “SIGAP” atau Sistem Informasi Gerak Cepat. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus dokumen kependudukan. Cukup dari rumah.

 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minut, Anita Enoch, dalam kegiatan sosialisasi dan dialog bersama pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, LSM, dan insan pers.

 

“Kami berterima kasih karena sosialisasi SIGAP versi pembaharuan ini bisa sampai ke perwakilan pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, LSM, akademisi, bahkan media. Sekarang masyarakat sudah punya link sendiri untuk akses layanan,” ujar Anita.

3 Cara Akses Layanan SIGAP:

1. Link Masyarakat: Untuk warga yang punya HP Android/iOS atau PC. Bisa diakses langsung dari rumah.

2. Operator Desa/Kelurahan/Kecamatan: Untuk warga yang tidak punya Android atau tidak paham aplikasi. Operator di kantor desa/kelurahan/kecamatan akan membantu mengurus lewat PC dengan link khusus.

3. Notifikasi via WA: Setiap progres berkas akan dikirim lewat WhatsApp. Mulai dari “berkas diterima”, “berkas diproses”, sampai “berkas selesai”. Saat cetak dokumen, masyarakat cukup tunjukkan kode kunci yang diberikan saat pendaftaran awal.

 

Layanan yang Bisa Diurus Lewat SIGAP:

– Pembuatan/pembaharuan Kartu Keluarga dan penambahan anggota KK

– Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan

– Pengajuan Perceraian

– Perubahan data KTP dan Kartu Identitas Anak/KIA

 

Catatan Penting yang disampaikan Anita, untuk KTP dan KIA, dokumen fisik harus tetap diambil sendiri di kantor desa/kelurahan. Sementara untuk KK, bisa langsung di-print jika didaftarkan email. Jika tidak punya printer di rumah, bisa cetak di kantor desa.

 

Untuk perbaikan data, perubahan karena penetapan pengadilan, atau dokumen hilang/rusak, masyarakat tetap harus datang ke kantor Disdukcapil karena harus merujuk ke dokumen registrasi lama.

 

Pencatatan perkawinan dan perceraian juga wajib hadir langsung karena menyangkut tanda tangan kedua belah pihak.

 

“Jadi SIGAP ini tidak bisa digunakan untuk mengurus dokumen orang lain. Notifikasi masuk ke WA pribadi pendaftar. Operator desa juga punya PKS dengan kami agar tidak ada penyalahgunaan data,” tegas Anita.

 

Ia menambahkan, layanan ini sangat membantu masyarakat di daerah jauh/pulau. Apalagi saat ini hampir semua desa sudah memiliki akses internet melalui program Desa Digital.

 

“Justru apresiasi tertinggi datang dari masyarakat di pulau-pulau dan pegunungan. Yang dekat seperti Airmadidi malah kadang terlambat,” pungkas Anita. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.