Minahasa Utara, viralberita.net – Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara melalui Bidang Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan “Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Minahasa Utara” pada Kamis, 9 Juli 2026 di Hotel Sutan Raja.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku ekonomi kreatif di Minahasa Utara terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas karya dan produk yang mereka hasilkan.
Acara dibuka secara resmi oleh *Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Novly G. Wowiling, M.Si. Turut hadir mendampingi *Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara Jein Barantian, SE., M.Si.
Dalam sambutannya, Sekda Ir Novly Wowiling,MSi menyampaikan bahwa ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui HKI menjadi hal mendasar agar karya pelaku usaha tidak disalahgunakan dan memiliki nilai tambah ekonomi.
“Dengan adanya fasilitasi HKI ini, saya berharap para pelaku ekonomi kreatif di Minut dapat lebih terlindungi, lebih percaya diri untuk berinovasi, dan produknya bisa naik kelas hingga menembus pasar yang lebih luas,” ujar Sekda.
Sebagai narasumber, hadir Jefry Boy Balaati, SH., MH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Dalam materinya, beliau menjelaskan jenis-jenis HKI, prosedur pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, serta manfaat yang diperoleh pelaku usaha setelah produknya terdaftar secara resmi.
Para peserta yang hadir merupakan pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor di Minahasa Utara, mulai dari kuliner, kriya, fashion, hingga musik dan seni pertunjukan.
Kepala Dinas Pariwisata Minut, Jein Barantian, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif, termasuk membantu proses pengurusan HKI agar lebih mudah dan cepat.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya lebih banyak produk ekonomi kreatif Minahasa Utara yang memiliki legalitas dan daya saing,” ucap Barantian. (3by)











