Minsel, viralberita.net- Mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun 2022. Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa 20 persen Dana Desa digunakan untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.
Terpantau media ini, hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satunya Pemerintah Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan yang sudah merealisasikan Program Pemerintah terkait Anggaran dua puluh persen bersumber dari Dana Desa.
Hukum Tua Desa Tawaang Hernie Rambe, SE saat ditemui media ini diruang kerjanya pada, 06/07/ 2022 Rabu kemarin, Beliau mengatakan bahwa, Berharap yang terbaik bagi Masyarakat, terkait Pemanfaatan anggaran dua puluh persen dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan untuk Nabati dan hewani.
“Program Ketahanan Pangan Desa Tawaang sudah direalisasikan dengan membuka lahan perkebunan yang ditanami jagung, yang berlokasi di empat titik di perkebunan Desa Tawaang, dengan luas kurang lebih lima Ha”, jelas Rambe
Ditambahkannya pula, sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan bersama Pemerintahan Tawaang bahwa hasilnya akan dibagikan kepada Masyarakat, yaa.. mudah mudahan hasilnya baik dan maksimal, agar bisa sedikit membantu kebutuhan Masyarakat Tawaang ini”, ungkap Hukum tua
Selain itu Herny menambahkan, pada saat ini Kabupaten Minahasa Selatan sementara giat dalam tahapan Pilhut, Desa Tawaang salah satunya yang masuk dalam tahapan di 42 Desa Pilhut serentak.
“Lewat BPD kami sudah membentuk Panitia, harapan Pemerintah untuk Masyarakat, hendaklah kita lebih dewasa, saling menghargai satu dengan yang lain, agar Pemilihan Hukum tua ini bisa berjalan sukses, aman terkendali, berjalan dengan baik”. Tutup Hukum Tua. *(Oru)






