AIRAMDIDI, viralberita.net – Pelantikan Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) oleh Sekretaris Daerah Novly Wowiling beberapa hari lalu menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Pertanyaan itu mengemuka, mulai dari siapa sebenarnya Dewan Pendidikan, apa tugasnya, sejauh mana kewenangannya, hingga bagaimana proses pembentukannya.
Menjawab sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Minut Dr Evelyn Luntungan angkat suara dan memberikan klarifikasi tuntas.
1. Soal Dasar Hukum Pembentukan
Evelyn menegaskan, pembentukan Dewan Pendidikan bukan keinginan pribadi, melainkan amanat undang-undang.
“Pembentukan Dewan Pendidikan merupakan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 56 dan PP No. 17 Tahun 2010 jo. PP No. 66 Tahun 2010 Pasal 192. Lembaga ini bersifat mandiri dan bertugas memberi pertimbangan, arahan, dan dukungan bagi peningkatan mutu pendidikan,” jelas Luntungan kepada wartawan, Rabu (07/10/2026).
2. Soal Mekanisme Penentuan Anggota
Lulusan IPDN bergelar Doktor itu menjelaskan, penentuan anggota sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan.
“Prosesnya diawali dengan pembentukan panitia seleksi, dilanjutkan rapat bersama panitia untuk menentukan anggota berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam PP No. 17 Tahun 2010. Jadi tidak asal tunjuk,” tegasnya.
3. Soal Isu Revitalisasi dan Kewenangan Audit*
Kadis Evelyn meluruskan isu liar yang mengaitkan Dewan Pendidikan dengan proyek revitalisasi sekolah tahun 2025.
“Saya tegaskan, pembentukan Dewan Pendidikan tidak ada kaitannya dengan kegiatan revitalisasi 2025. Dewan Pendidikan tidak berwenang mengaudit, menyidik, ataupun mengkaji perkara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, agar tidak terjadi salah paham di publik soal tumpang tindih kewenangan.
“Kewenangan pengawasan keuangan ada pada Inspektorat, sedangkan penegakan hukum ada pada aparat penegak hukum. Karena itu, tidak ada tumpang tindih kewenangan,” jelas Luntungan.
4. Soal Sertifikat Keahlian Anggota
Menjawab sorotan soal kompetensi anggota Dewan Pendidikan, Evelyn menyebut regulasi tidak mensyaratkan hal tersebut.
“Keanggotaan Dewan Pendidikan Minut ditetapkan melalui SK Bupati sesuai ketentuan serta regulasi yang ada, dan dalam regulasi tersebut tidak mensyaratkan sertifikat keahlian khusus,” ungkapnya.
5. Soal Adanya Unsur Anggota DPRD di Dalam Dewan Pendidikan
Terkait adanya unsur DPRD yang masuk dalam kepengurusan, Evelyn mengatakan itu justru untuk memperkuat aspirasi rakyat.
“Anggota DPRD adalah representasi rakyat. Personel yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD, yang salah satu bidangnya adalah pendidikan. Dengan demikian, masukan masyarakat terkait pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat terakomodir,” tukasnya.
6. Soal Honorarium Dewan Pendidikan
Terakhir, mengenai anggaran honorarium yang ikut disorot, Evelyn memastikan semuanya sesuai aturan dan dapat diaudit.
“Terkait anggaran honorarium anggota Dewan Pendidikan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Penyusunannya sesuai Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga besarannya terukur, wajar, dan dapat diaudit,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kadisdik berharap polemik di masyarakat usai pelantikan Dewan Pendidikan Minut bisa berakhir dan lembaga tersebut bisa langsung bekerja membantu meningkatkan mutu pendidikan di Minahasa Utara. (3by)





