Aksi Demo di SDN Airmadidi Dinilai Melanggar Aturan, Kalumata: Akan Diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku

oleh -319 Dilihat

Minut, viralberita.net — Pemerintah Kabupaten Minahasa utara angkat bicara terkait akai demo yang terjadi di depan SDN 2 Airmadidi terkait permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan di tahun 2020, kamis 7 Agustus 2025.

Pemerintah Kabupaten Minahasa utara melalui Kabag Hukum Audy J. Kalumata, ST., SH., MH mengatakan, permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan di tahun 2020 yang berproses dari tahun 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi masih dalam proses Kasasi (Mahkamah Agung).

 

“Khusus untuk permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan di tahun 2020 yang telah berproses tahun 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi sebagian besar pada saat itu dinyatakan gugur/tidak dapat diterima, ” ucap Kalumata.

 

Lanjutnya, sengketa antara Pemkab dengan Pihak Penyedia terkait pembayaran yang masih dalam proses Kasasi, semestinya dihormati dan diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum apalagi, mengganggu fungsi pelayanan publik (proses belajar mengajar) dan merugikan pihak lain. Karena akan berhadapan dengan APH.

 

Dikatakan, Pemerintah Daerah Mengedepankan Prinsip Hukum dan Akuntabilitas.

Untuk kedepannya jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya mengharuskan Pemerintah melakukan pembayaran maka dengan Kepastian Hukum tersebut dan melalui mekanisme dapat diproses untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administrasi

 

“Jadi tidak ada yg namanya Pemkab membohongi seperti yang ada di pemberitaan selama ini oleh pihak-pihak yang mengatas namakan kontraktor. Terlebih mengenai nilai nominal pembayaran yang ada dalam sengketa karena tidak seperti apa yang ada dalam pemberitaan, ” katanya.

 

Aksi Sepihak Tidak Dibenarkan.Penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Segala bentuk gangguan terhadap ketertiban umum, atau tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.