AIRMADIDI, – Akhirnya setelah sekian lama, PT Meares Soputan Mining (MSM) – Tambang Tondano Nusajaya (TTN) membuka ruang penyelesaian atas persoalan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur. Hal tersebut terjadi kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Minahasa Utara, Senin (14/9/2026).
Namun perusahaan belum dapat memastikan kapan pembayaran akan dilakukan.
Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Hery “Inyo” Rumondor menegaskan, penyelesaian ganti rugi harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelesaian ganti rugi permintaan masyarakat akan dilakukan sesuai kesepakatan. Tetapi, proses ganti rugi akan dilakukan sepanjang keabsahan dan legalitas dari tanah itu ada. ,” kata Inyo usai RDP.
Menurutnya, seluruh dokumen dan instrumen pendukung harus diperiksa dan dinyatakan lengkap terlebih dahulu.
“Kami akan turun lapangan. Lakukan pemeriksaan apakah sesuai keabsahannya. Kalau semuanya sudah lengkap, baru akan dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada batas waktu. Yang penting dokumennya lengkap,” ujarnya.
Inyo juga menyinggung soal program CSR. “CSR kepada masyarakat sangat kami perhatikan. Itu sudah menjadi bagian dari aktivitas perusahaan sejak awal,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan menyebut kesediaan perusahaan untuk membayar menjadi poin penting dalam pertemuan.
“Intinya mereka PT MSM mengakui dan bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif,” kata Edwin.
Meski begitu, Edwin menegaskan pembayaran tidak bisa serta-merta dilakukan. Harus dipastikan dulu status dan legalitas kepemilikan lahan. Jika ada sengketa hukum, maka harus diselesaikan lewat mekanisme hukum terlebih dahulu.
“Hasil RDP ini nantinya akan dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani DPRD, Pemkab Minut, perusahaan dan perwakilan masyarakat,” tandasnya.
Edwin mengapresiasi sikap perusahaan yang kooperatif dan masyarakat yang mengikuti proses dengan tertib tanpa eskalasi.
Kini bola ada di tangan warga Maen, melengkapi dokumen agar proses ganti rugi bisa jalan.
Kuasa hukum warga Desa Maen, R.H. Abdul Hadi, LC. SH. MH menegaskan kepada media bahwa telah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat.
“Menurut saya, sudah diterangkan dan sudah ada kesepakatan bahwa dari pihak PT MSM dan PT TTN akan mengganti rugi setelah selesai pengecekan lokasi di lahan persawahan,” ujar Abdul Hadi.
(3by)






