Minut, viralberita.net — Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mengeksekusi tindak pidana Korupsi tingkat kasasi salah satu terpidana atas nama terdakwa Suparman S.S (S) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) Kecamatan Airmadidi,Senin 8 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Minahasa Utara melalui Kasie Intel Ivan Day Iswandi,SJ.MH menyampaikan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5375/K/Pidsus/2025 tertanggal 25 Juni 2025 atas nama terdakwa S yang diputus bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 thn 2001 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.
“Terpidana atas nama Suparman SS berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair terkait pengadaan pembelian lahan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020 dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta rupiah Subsidair 3 bulan kurungan, ” ucap Iswandi.
Dari keterangannya, terpidana S, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Jaksa Eksekutor dan dinyatakan sehat kemudian dilakukan penahanan oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Klas IIA Manado berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan terpidana diterima lapas sekira pukul 18.00 Wita.
“Selama pelaksanaan eksekusi terpidana dalam keadaan aman tertib dan lancar tanpa ditemukan AGHT, ” tuturnya. (3by)