Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Disetujui 5 Fraksi, Pertanggungjawaban Bupati Minahasa Utara APBD 2024 Ditetapkan

Disetujui 5 Fraksi, Pertanggungjawaban Bupati Minahasa Utara APBD 2024 Ditetapkan

Minut, viralberita.net — DPRD Kabupaten Minahasa utara (Minut)  tetapkan APBD 2024 dalam peraturan daerah.Hal tersebut ditetapkan dalam  Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan perubahan kedua keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Utara nomor 07 tahun 2025 tentang penetapan kegiatan masa persidangan ketiga tahun sidang pertama tahun 2025 di kantor DPRD Tumatenden Minut, senin 21 Juli 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan,SP dan Cynthia Erkles, SAB dihadiri Bupati Minahasa utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi, Forkopimda Minut, Para Anggota DPRD Minut, Sekda Ir Novly Wowiling, MSi dan Sekertaris DPRD Minut Jossy Kawengian.

Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu mengatakan, memperhatikan kembali apa yang telah disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara dalam penjelasannya terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Utara ini dihadapan rapat paripurna dewan yang lalu dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi – fraksi dewan, yang pada intinya berpendapat bahwa ranperda tersebut setuju untuk dibicarakan pada tingkat berikutnya.

“Panitia khusus DPRD Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana keputusan pimpinan dewan telah ditunjuk untuk membahas Ranperda dimaksud. Bersama dengan pihak eksekutif pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan berupa rapat pembahasan, yang pada intinya ranperda ini telah selesai dibahas untuk mendapat persetujuan bersama, “ucap Rumimpunu.

Ketua Pansus Gerrit Luntungan membacakan Laporan Pansus Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2024 selanjutnya, dari pendapatan akhir fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Novi Paulus dari Fraksi PDIP, Richard Tatuil dari Golkar, Gaja Kolulu dari Demokrat, Ivonda Nusa dari Gerindra dan Decky Kantale dari Fraksi Tonsea, menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan dapat dituangkan dalam keputusan DPRD.

” Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan rancangan perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, rancangan perda yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tersebut, sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, disampaikan kepada gubernur sulawesi utara sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi, ” ucap Rumimpunu.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang telah memberikan dukungan, meluangkan waktu dan pemikiran membahas secara intens rancangan peraturan daerah ini hingga pada hari ini dapat disetujui bersama.

 

“Masukan, saran serta rekomendasi dari DPRD merupakan kritik membangun bagi kami beserta perangkat daerah, untuk kedepan lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan melayani masyarakat, ” ucap Bupati.

Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dprd, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Dan Kepala Satuan Di Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Para Kabag Setdakab, Para Camat, Direktur Rsud Maria Walanda Maramis, Direktur Utama Pud Klabat, dan Para Kepala Puskesmas Se Kabupaten Minahasa Utara, Staf Ahli AKD Dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD.

Penulis: Deibby Malongkade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *