Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Pemkab Minut Gelar Pelantikan 46 Pejabat Hukum Tua Se-Kabupaten Minahasa Utara

Pemkab Minut Gelar Pelantikan 46 Pejabat Hukum Tua Se-Kabupaten Minahasa Utara

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pimpinan Bupati Joune Ganda (JG) dan Wakil bupati Kevin Wiliam Lotulung (KWL) menggelar pelantikan terhadap 46 pejabat Hukum Tua di Pendopo Kantor Bupati Minahasa Utara, selasa 22 Mei 2024.

Pelantikan dilaksanakan oleh Asisten I Minut Umbase Mayuntu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MK. MSi nomor 167 tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian Hukum Tua Kabupaten Minahasa Utara.

Disampaikan Umbase dalam sambutan, Hukum Tua diamanatkan membangun desa agar menjadi lebih maju dan sejahtera. Untuk itu, penetapan, pengangkatan, dan pelantikan Penjabat Hukum Tua pada saat ini, hendaknya dapat dijadikan momentum dan transformasi bagi Penjabat Hukum Tua yang akan bertugas di desa.

“Untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dari KKN, membangun desa dengan rasa tanggung jawab, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Marilah kita menjadi pemimpin yang berkompeten, berorientasi melayani, dan diteladani oleh masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa tugas dan tanggung jawab Penjabat Hukum Tua saat ini cukup berat, terutama dalam pengelolaan penggunan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD),dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) nanti.

“Saya tegaskan jangan lagi ada Hukum Tua yang terjerat masalah hukum terkait pengelolaan keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang. Semoga Penjabat Hukum Tua yang baru dilantik ini mampu mengelola keuangan desa secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel. Kerjasama yang baik antara Penjabat Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja, dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam menyusun strategi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tingkat desa sangat dibutuhkan.

Untuk itu sikap proaktif, inovatif, kreatif saudara mutlak diperlukan. Sudah saatnya sekarang kita rangkul seluruh masyarakat desa untuk bersatu padu membangun desa kita demi kemajuan kita bersama,” kata Umbase sembari menegaskan bahwa Penjabat Hukum Tua dalam pelaksanaan tugas akan dievaluasi selama 3 (tiga bulan) berjalan, sebagai bagian dari pembinaan.

Turut hadir dalam pengambilan sumpah janji dan pelantikan penjabat Hukum Tua yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, diantaranya Staf Ahli Bupati Jofieta Supit, Kadis PMD Fredrik Tulengkey dan para Camat.

Inilah nama pejabat Hukum Tua yang dilantik :

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *