Minsel, viralberita.net- Pemerintah Desa Tumaluntung Satu telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrembang) RKP Desa atau RKPDes singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes/RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar Penyusunan Dokumen Penganggaran Desa, yakni APBDes.
Musrenbang RKPDes Tumaluntung Satu dilaksanakan pada Selasa, 26/09/2023, bertempat di kantor desa Tumaluntung Satu. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Hukum Tua Denny Rumondor mengatakan, “Berkaitan dengan penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa telah diadakan Musyawarah Desa di Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penyusunan RKP.
Keputusan diambil secara musyawarah”, ujar Hukum Tua Rumondor
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi selanjutnya, seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan mengevaluasi RKP Desa tahun berjalan.
Setelah musyawarah mufakat, telah disepakati bersama infrastruktur desa menjadi Skala prioritas. Ada empat skala prioritas yang disepakati dengan menyesuaikan anggaran yaitu,
1. Jalan dalam desa jaga 4 ke 5 dan jaga 3 ke 1
2. Jalan usaha tani Kuntung kita
3. Jalan usaha tani Ranowangko tengah
4.pengadaan / Pemeliharaan sarana prasarana olahraga.
Turut hadir dalam musyawarah, Hukum Tua, seluruh perangkat desa, BPD, Forpimcam, Ketua TP-PKK, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Pendamping Desa.
*(Ola)