MINUT, VIRALBERITA.NET — Untuk mengantisipasi pengrusakan ekosistem laut, Pemerintah Desa Serawet menggelar rapat koordinasi dengan TNI (Babinsa), Polsek Likupang, polair, Organisasi masyarakat di kantor Desa Serawet Kecamatan Likupang timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara, (3/7/2023).
“Untuk mengantisipasi penangkapan ikan dengan menggunakan potas (racun), saya sebagai Hukum Tua Desa Sarawet mengundang dari unsur TNI, Satuan Polairut Polres Minut, Hukum Tua Desa Likupang dua dan beberapa LSM yg ada dilikupang, untuk berdiskusi agar pengrusakan ekosistim mangrove dan terumbu karang bisa di hindari, ucap Hukum Tua Desa Serawet Herry Tongkukut.
Pada kesempatan ini, Tongkukut mengimbau agar masyarakat jangan menangkap ikan dengan menggunakan Potas karena sangat berbahaya bagi ekosistem laut dan juga berbahaya bagi manusia.
“Penangkapan dengan menggunakan racun sangat berbahaya, karena akan membunuh seluruh ikan dan biota lainnya. Apalagi Likupang dikenal dengan biota laut yang luar biasa, terumbuh karang yang sangat baik dan hutan mangrove yang indah. Sayang jika rusak karena cara penangkapan ikan yang tidak sesuai, “pungkas Tongkukut.
Lanjutnya, dia berharap akan ada pengawasan dari seluruh elemen masyarakat karena daerah Likupang adalah dari Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang harus kita jaga bersama untuk pembangunan Kabupaten Minahasa Utara khususnya masyarakat Likupang.
Pelatih Nasional Pencak silat ini juga memastikan penggunaan potas untuk menangkap ikan telah melanggar hukum sebagaimana tercantum Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Jadi jelas menangkap ikan menggunakan potas melanggar hukum dan dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” tandasnya.
Penulis: Deibby Malongkade