Foto: Bakal Calon Hukum tua Desa Maumbi Jefry Petrus Pongajow
MINUT, VIRALBERITA.NET — Masuk masa pengkajian sesudah pendaftaran calon Hukum tua di Kabupaten Minahasa utara semakin panas. Evaluasi dokumen bukan saja dilakukan oleh panitia, tetapi masuk injuri time pada tanggal 4 September 2022 para Bakal Calon (Balon) Hukum tua dan masyarakat telihat terlibat membantu panitia dalam melakukan pengkajian dan penulusuran berkas para Balon. Sehingga temuan-temuan dilapangan mulai terkuak ke publik. Oleh karena itu, masyarakat dan lawan politik pun mulai melakukan sanggahan-sanggahan.
Demikian juga terjadi di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara. Di desa yang dikenal Pilhut budget termahal ini duduga ada Balon yang diketahui publik adalah pengurus dari salah satu partai karena perna mengikuti kontestasi Pileg pada 2019 silam diduga masi tercatat sebagai pengurus partai.
Salah satu Balon Hukum tua Jefri Pongajow meminta panitia Pemilihan Hukum tua (Pilhut) agar tidak meloloskan bakal calon hukum tua yang masih tercatut sebagai pengurus partai.
“Karena ini waktunya melakukan sanggahan, maka kami keberatan terhadap calon yang masi tercatat sebagai pengurus partai untuk diloloskan menjadi calon hukum tua dalam Pilhut serentak 2022 desa Maumbi ini karena yang bersangkutan kami ketahui persis adalah pengurus partai,” ucap Pongajow.
Kalo sapaan akrab Jefry Pieter Pongajow ini mengatakan, jika yang bersangkutan mengatakan kalau dirinya telah mengundurkan diri, harus dibuktikan. Bukan hanya sekedar surat pernyataan pribadi. Karena surat pernyataan pribadi semua orang boleh buat, tetapi dokumen dari partai harus diberikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
” Pernyataan apapun akan dianggap resmi jika ada dokumen yang sah dari instansi atau intitusi terkait. Dalam hal ini partai politik yang bersangkutan. Karena saya tahu persis ada SK makanya kami sanggah. karena ini waktu sanggahan sampai tanggal 5,” ucapnya.
Penulis : Deibby Malongkade