Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kembali Menjabat Hukum Tua Kawiley , Deisy Pangerapan : Ini Suatu penghargaan

Kembali Menjabat Hukum Tua Kawiley , Deisy Pangerapan : Ini Suatu penghargaan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Deisy Pangerapan kembali dipercayakan Bupati Minahasa utara Joune Ganda dan Wakil bupati Kevin Wiliam Lotulung untuk menjabat sebagai Hukum tua Desa Kawiley Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara.

Dalam pengangkatan sumpah dan janji saat pelantikan yang dipimpin Sekertaris daerah Minahasa utara Drs Rivino Dondokambey, Deisy Rifka Pangerapan, S. Th mengatakan siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Hukum tua Desa Kawiley seirama dengan 42 Hukum tua Se-Minut sesuai SK Bupati Minahasa utara nomor 117-159 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat hukum tua.

Kepada Awak media, Pangerapan mengatakan, kembali dipercayakan sebagai Hukum tua Desa Kawiley adalah suatu penghargaan yang luar biasa bagi dirinya. Oleh karena itu dirinya berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan mendukung sepenuhnya program pemerintah Kabupaten Minahasa utara.

“Terima kasih kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Minahasa utara yang masi mempercayakan kembali sebagai Hukum tua Desa Kawiley. Ini sebuah penghargaan yang besar bagi saya dan amanah. Saya berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaiknya dan mendukung penuh program-program serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati membangun dan mensejahterahkan masyarakat Minahasa utara terlebih khusus di Desa Kawiley,” ucap Pangerapan usai pelantikan pada rabu 20 April 2022 di kantor Bapalitbang Minut.

Selain itu, Pangerapan juga berharap dukungan penuh dari aparat desa dan masyarakat Desa Kawiley untuk program-program pemerintah Desa, Kabupaten, Provinsi maupun pusat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *