Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Wujudkan Kepastian Hukum Atas Tanah Warga, BPN Minut Lakukan Kegiatan PTSL, Ini Imbauan Untuk Camat Dan Hukum Tua

Wujudkan Kepastian Hukum Atas Tanah Warga, BPN Minut Lakukan Kegiatan PTSL, Ini Imbauan Untuk Camat Dan Hukum Tua

Foto: Kepala BPN Kabupaten Minahasa utara Budi Tarigan, SH. ME

MINUT, VIRALBERITA.NET — Guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mewujudkan pendaftaran seluruh bidang tanah.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Kabupaten Minahasa utara Budi Tarigan SH. ME kepada media saat press conference di kantor BPN Minut, kamis 27 Januari 2022.

Dikatakannya, Objek PTSL adalah seluruh bidang tanah yang ada di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PTSL termasuk bidang tanah yang sudah terdaftar (bersertipikat) yang belum terpetakan atau terpetakan akan tetapi tidak sesuai dengan bentuk/posisi yang sebenarnya untuk dipetakan atau diperbaiki bentuk dan posisinya.

Lanjutnya, kewajiban pemilik tanah pada desa yang ditetapkan sebagai lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah :
a. Bidang tanah yang sudah terdaftar/bersertipikat Pemilik tanah memastikan sertipikat hak atas tanahnya sudah terpetakan dan dalam hal belum terpetakan meminta panitia adjudikasi PTSL melalui satuan tugas fisik memetahkan bidang tanah yang dimaksud.

b. Bidang tanah yang belum terdaftar/ belum bersertipikat :
1. Memasang tanda batas bidang tanah dan menunjukan batas bidang tanah pada saat pengukuran bidang tanah oleh satuan tugas fisik.
2) Menyerahkan kepada satuan tugas yuridis fato copy bukti identitas (KTP). Kartu Keluarga (KK) SPPT PBB. dan bukti penguasaan pemilikan bidang tanah guna pendataran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah dimaksud.

Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PPH dalam hal terhutang) sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam hal belum dapat melunasi BPHTB/PPH dapat menandatangani surat pernyataan BPHTB PPH terhutang.

“Seluruh biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap berupa biaya Penyuluhan, pengukuran, Pengumpulan Data Yuridis, Pemeriksaan lahan, pembukuan hak dan penerbitan Sertipikat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” kata Tarigan.

Sedangkan Pembiayaan Persiapan PTSL meliputi, kegiatan penyiapan Dokumen, Penyediaan Patok, kegiatan Operasional Petugas Kelurahan/desa mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruag/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017. No. 590-3167A Tahun 2017. No. 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017.

Dalam penjelasan, di Kantor Pertanahan Minut, diperkirakan terdapat sekitar 128.000, sejak pelaksanaan PTSL 2017 s/d 2020 telah berhasil diterbitkan sertipikat melalui PTSL sejumlah 16.000 sertipikat hak atas tanah, sehingga sampai saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara baik melalui Kegiatan  PTSL dan Kegiatan Lainnya telah terdaftar 79.000 bidang tanah dengan demikian diperkirakan masih ada sekitar 49.000 bidang tanah yang belum terdaftar di Kabupaten Minahansa Utara,”tukasnya.

Pada Tahun 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara mendapat alokasi target sejumlah 4.300 Peta Bidang Tanah (PBT) dan 4.250 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Dan target dimaksud untuk Peta Bidang Tanah dapat diselesaikan 100% (4.300 Bidang), sedangkan untuk Sertipikat Hak Atas Tanah tercapai 85% (3.536 Bidang). Tidak tercapai target sertipikasi dimaksud karena terdapat sekitar 1.500 bidang tanah yang sudah terukur dan terpetakan dan sudah diterbitkan peta Bidang Tanah, tidak dapat ditindaklanjuti penerbitan sertipikatnya karena pemilik tanan tidak diketahui, dan belum menyerahkan bukti pemilikan/penguasaan atas bidang tanah (data yuridis).

Dari keterangan, Pada Tahun 2022 Kantor Pertanahan Minut mendapat target PTSL sejumlah 3300 bidang sertipikat Hak Atas Tanah dan 2000 bidang Peta Bidang Tanah (PBT) yang dialokasikan dibeberapa desa desa terlampir, guna mendukung DPSP Likupang Melalui Kegiatan PTSL Tahun 2022 seluruh tanah di pulau Bangka akan di daftarkan sehingga pulau Bangka menjadi pulau lengkap seluruh bidang tanahnya.

Dukungan pemerintah Kabupaten Minanasa Utara Dalam Kegiatan PTSL:
a. Menghimbau seluruh jajaran Pemerintah Minut membantu sosialisasi kegiatan PTSL khususnya pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan 118 2022.
b. Menyampaikan surat tertulis yang di tunjukan kepada seluruh Camat, Hukum Tua. Aparat desa pada desa yang ditetapkan sebaga lokasi kegiatan PTSL 2022, agar mendukung kegiatan dimaksud dan memobilisasi masyarakat dalam rangka pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah, pengumpulan bukti identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK) SPPT PBB dan data yuridis (bukti pengesahan/pemilikan) bidang tanah masing-masing.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *