Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kejari Minut Musnakan Barang Bukti Pidana Umum Tahun 2021

Kejari Minut Musnakan Barang Bukti Pidana Umum Tahun 2021

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kejaksaan Negeri Airmadidi (Kejari) Kabupaten Minahasa utara (Minut) menggelar pemusnahan barang bukti atas perkara pada tahun 2021 di halaman kantor Kejari Minut, Senin 13 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan negeri Minut Fanny Widyastuti, SH.MH mengatakan, Barang bukti (Babuk) yang dimusnakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnakan ini hasil keputusan inkra, yang didominasi kasus pidana umum penganiayaan pemicunya Minuman keras,”ucap Widyastuti didampingi Kasie Intel Kejari Minut Juan Palempung, SH.

Dari keterangan Kejari, Babuk yang dimusnakan perkara periode Agustus -Desember 2021. Kegiatan tersebut merupakan agenda tetap kejaksaan negeri Minahasa utara.

Babuk sitaan sebanyak 20 perkara berupa pisau, parang, samurai, bambu, handphon dan bantal guling. Sementara perkara narkotika, psikotropika dan obat terlarang berupa sabu sebanyak 0.5254 gr dan obat THD sebanyak 960 butir.

Turut serta dalam pemusnahan barang bukti Perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Kasatsamapta AKP Hedrik Rantung, Kabag Umum DPRD Minut Steven Goliot.

Barangbukti dihancurkan melalui pembakaran dan pemotongan untuk yang mengandung besi.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *